Saat ini Masih Dalam Penyidikan RBO, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat ini telah menetapkan status penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 lalu di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, BU.
Dalam penyidikan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU, Deny Agustian menyebutkan akan ada sejumlah terduga pelaku yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam penyelewangan Dana Desa pembangunan jalan tahun 2018 lalu. "Akan ada sejumlah terduga pelaku yang akan jadi tersangka dalam penyelewangan Dana Desa (DD) pembangunan jalan tahun 2018 lalu," Kata Deny. Meski menolak menyebutkan nama - nama terduga pelaku tersebut dari hasil penyidikan pihak Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara menemukan adanya laporan fiktif pembangunan jalan senilai RP 200 juta bahkan saat dimintai keterangan sejumlah terduga pelaku yang terlibat berdalih bahwa jalan tersebut telah tertimbun tanah saat banjir melanda Desa Pondok Bakil. Kepala Desa Pondok Bakil, Yusmanilu membenerkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyebutkan dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak 7 kali bersama sejumlah perangkat desa hingga Kasi PMD Kecamatan Ulok Kupai terkait adanya indikasi penyelewangan Dana Desa pembuatan Gedung Aula, Jalan pemukiman dan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT). "Benar, sudah 7 kali saya diperiksa penyidik, Perangkat Desa dan Kasi PMD Kecamatan juga ikut diperiksa," kata Yusmanilu. Namun Yusmanilu membantah keras ikut terlibat dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut, disebabkan dirinya baru dilantik PAW mengantikan Kades lama pada Agustus 2019 lalu dan menegaskan akan Kooperatif mendukung penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. "Kita akan Kooperatif mendukung penyidik dalam kasus ini," singkat Dia. (bri)Kajari BU: Bakal Ada TSK Dugaan Korupsi DD Pondok Bakil
Selasa 17-12-2019,21:45 WIB
Editor : radar
Kategori :