PLTU Teluk Sepang Beroperasi Tahun 2020

Rabu 18-12-2019,09:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Putusan Hakim Beri Kepastian Hukum dan Sangat Memperhatikan Kepentingan Masyarakat RBO  >>>   BENGKULU   >>>  Menanggapi putusan yang dijatuhkan hakim soal ditolaknya gugatan penggugat izin PLTU Teluk Sepang,  kuasa hukum PT Tenaga Listrik Bengkulu, Ernest Pangihutan, S.H, mengungkapkan, “Kami berterima kasih kepada majelis hakim atas putusannya yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat Bengkulu. Dengan adanya putusan ini, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap sesuai dengan jadwal. Yaitu dikuartal pertama 2020. Dengan demikian pula, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mulai mendistribusikan listrik untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan jadwal,” tegasnya. Majelis Hakim, lanjutnya,  telah menempatkan hukum secara proporsional. Karena, mampu menyeimbangkan aspek kepastian h4ukum, keadilan dan kemanfaatan. “Di satu sisi majelis hakim menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi bagi para investor. Di sisi yang lain, majelis hakim juga mewujudkan keadilan dengan secara sungguh-sungguh melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Bengkulu saat ini. Dan terakhir, majelis hakim ini jelas memperhatikan aspek kemanfaatan. Karena dengan putusan ini, isu mengenai pasokan listrik di Bengkulu bisa teratasi,” jelasnya.    Seperti diketahui kemarin, para penggugat yang meminta keadilan untuk membatalkan  Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya dengan alasan para penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Terdapat beberapa pertimbangan hukum oleh hakim menilai demikian, antara lain:

    Pembangunan dan uji coba PLTU tidak memiliki dampak yang merugikan para penggugat saat ini.

    Potensi dampak operasional PLTU di kemudian hari dapat dicegah dengan adanya dokumen AMDAL yang termasuk RKL dan RPL. Sehingga, telah sesuai dengan prinsip pencegahan.

    PLTU Teluk Sepang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga dengan demikian kesesuaian tata ruang dapat mengacu ke pasal 114a PP No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN). (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait