Ketua KPU Kota Dipilih Baru, Kata DKPP Melanggar Kode Etik

Rabu 18-12-2019,21:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas atas tindakan dugaan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu saat Pileg tahun 2019 lalu terhadap ketua KPU Kota Bengkulu Zaini S.Ag atas laporan dari LSM Yasrindo. DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu I dan II serta peringatan kepada teradu III, IV dan V.

“Kami dari KPU Provinsi belum menerima secara resmi keputusan DKPP tersebut. Kami segera menindaklanjuti hasil keputusan DKPP tersebut. Dimana ada dua keputusannya. Pertama pemberhentian dari jabatan Ketua tapi tidak berhenti sebagai komisioner KPU Kota Bengkulu. Nanti saudara Zaini tetap sebagai anggota dan akan ada pemilihan ketua baru. Dan seperti juga terjadi di beberapa daerah keputusan DKPP nya juga seperti itu,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Rabu (18/12).

Dijelaskan oleh Eko, atas putusan DKPP tersebut dimana dia sebelumnya juga merupakan bagian dari tim pemeriksa daerah ketika DKPP sidang laporan LSM Yasrindo tersebut. Eko menyatakan keputusan tidak berdampak terhadap hasil pemilihan pemilu.

“Gak ada dampak terhadap Caleg terpilihnya. Sebab ini kan hanya soal etik, kode etik penyelenggara bukan hasil pemilu. Kami dari KPU Provinsi begitu nanti menerima hasil keputusan DKPP akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, dari kuasa hukum LSM Yasrino, Abdusy Syakir SH, menegaskan hasil keputusan DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bengkulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. “Putusannya itu peringatan kepada teradu I memberhentikan jabatan Ketua KPU Kota Bengkulu, bukan memberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner KPU. Kalau menurut kami semestinya dari kacamata kami, keputusan DKPP ini telah terbukti ada pelanggaran administrasi oleh kandidat Caleg saat pendaftaran. Semestinya ada dampak terhadap Caleg terpilihnya,” tegas Abdusy Syakir.

Adapun dari KPU Kota Bengkulu melalui divisi hukum dan pengawasan Martawansyah M.Si menegaskan, pihaknya masih belum menerima salinan resmi putusan DKPP. “Kami masih belum menerima salinan putusan resmi DKPP tersebut. Setelah salinan resmi ada nanti baru akan kita kaji bersama untuk tindaklanjutnya,” singkat Martawansyah.

Untuk diketahui laporan LSM Yasrindo tersebut melaporkan adanya tindakan pelanggaran oleh salah satu Caleg dari Partai Gerindra Kota Bengkulu dari Daerah Pemilihan III Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati. Dimana Caleg tersebut ketika ditetapkan menjadi Caleg dia juga menjabat sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait