RBO, KEPAHIANG - CV Duta Karya Utama (Duta Advertising) mengirimkan surat somasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Somasi terkait dugaan pengalihan izin reklame miliknya di tugu pasar Kepahiang. Selama ini pemegang izin atau pemilik reklame tersebut adalah CV Duta Karya Utama. Namun, saat ini reklame tersebut digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahun CV Duta Karya Utama sebagai pemilik sebelumnya. Bahkan CV Duta Karya Utama juga sudah melaporkan DPMPTS ke Ombudsman RI perwakilan Bengkulu. Laporan ke Ombudsman lantaran sikap diam DPMPTSP terkait dengan permasalahan izin reklame tersebut.
Penasihat Hukum (PH) CV Duta Karya Utama, Ilham Patahila, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat komplain dan surat somasi atau teguran kepada dinas dinas terkait dalam hal ini, DPMTSP, Bupati Kepahiang, dan DPRD Kabupaten Kepahiang. "Kami sudah mengirim surat komplain kepada DPMPTSP. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan apa pun dari DPMPTSP sebagai penerbit izin reklame tersebut," ungkap Ilham Patahila Jumat,(10/1). Kemudian Jumat 10 Januari 2020 pihaknya kembali mengirim surat somasi atau teguran kepada dinas terkait. Seandainya memang benar ijin reklame tersebut diberi ke pihak lain. "Harus ada komunikasi dong dengan kami, karena kita sebagai pemilik atau pemegang izin sebelumnya. Sekarang reklame tersebut sudah dipasang gambar Bakal Calon Bupati dan wakil bupati kepahiang, tanpa sepengetahuan kita CV Duta Advertising, ini yang kita komplain," pungkasnya. Sesuai dengan peraturan, seharusnya DPMPTSP menanggapi pengaduan dari CV Duta Advertising dalam tempo maksimal 7 hari terhitung sejak masuknya pengaduan. Karena tidak adanya tanggapan dari DPMPTS maka dinas tersebut sudah dilaporkan ke Ombudsmad RI perwakilan Bengkulu. "Sebelumnya kami juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin reklame tersebut ke DPMPTSP. Seandainya ada masalah harus diselesaikan dengan baik-baik, jangan melemparkan atau memberikan reklame itu dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita. Karena Sebelumnya reklame tersebut kita yang membuatnya dan kita sebagai pemegang izinnya," tegasnya. Sementara pihak DPMPTSP saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat komplain dan surat somasi yang disampaikan CV Duta Advertising terkait dengan reklame tersebut. "Kita akan pelajari dulu surat somasi atau teguran dari CV Duta ini. Jadi, kita belum bisa menyampaikan statmen terkait dengan masalah izin reklame tersebut," ungkap Kabid perizinan DPMPTSP, Dedi Mulya S.Hut.(ide)CV Duta Karya Utama Laporkan DPMPTSP
Jumat 10-01-2020,20:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB