CV Duta Karya Utama Laporkan DPMPTSP

Jumat 10-01-2020,20:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - CV Duta Karya Utama (Duta Advertising) mengirimkan surat somasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Somasi terkait dugaan pengalihan izin reklame miliknya di tugu pasar Kepahiang. Selama ini pemegang izin atau pemilik reklame tersebut adalah CV Duta Karya Utama. Namun, saat ini reklame tersebut digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahun CV Duta Karya Utama sebagai pemilik sebelumnya. Bahkan CV Duta Karya Utama juga sudah melaporkan DPMPTS ke Ombudsman RI perwakilan Bengkulu. Laporan ke Ombudsman lantaran sikap diam DPMPTSP terkait dengan permasalahan izin reklame tersebut.

Penasihat Hukum (PH) CV Duta Karya Utama, Ilham Patahila, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat komplain dan surat somasi atau teguran kepada dinas dinas terkait dalam hal ini, DPMTSP, Bupati Kepahiang, dan DPRD Kabupaten Kepahiang. "Kami sudah mengirim surat komplain kepada DPMPTSP. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan apa pun dari DPMPTSP sebagai penerbit izin reklame tersebut," ungkap Ilham Patahila Jumat,(10/1).

Kemudian Jumat 10 Januari 2020 pihaknya kembali mengirim surat somasi atau teguran kepada dinas terkait. Seandainya memang benar ijin reklame tersebut diberi ke pihak lain. "Harus ada komunikasi dong dengan kami, karena kita sebagai pemilik atau pemegang izin sebelumnya. Sekarang reklame tersebut sudah dipasang gambar Bakal Calon Bupati dan wakil bupati kepahiang, tanpa sepengetahuan kita CV Duta Advertising, ini yang kita komplain," pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan, seharusnya DPMPTSP menanggapi pengaduan dari CV Duta Advertising dalam tempo maksimal 7 hari terhitung sejak masuknya pengaduan. Karena tidak adanya tanggapan dari DPMPTS maka dinas tersebut sudah dilaporkan ke Ombudsmad RI perwakilan Bengkulu.

"Sebelumnya kami juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin reklame tersebut ke DPMPTSP. Seandainya ada masalah harus diselesaikan dengan baik-baik, jangan melemparkan atau memberikan reklame itu dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita. Karena Sebelumnya reklame tersebut kita yang membuatnya dan kita sebagai pemegang izinnya," tegasnya.

Sementara pihak DPMPTSP saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat komplain dan surat somasi yang disampaikan CV Duta Advertising terkait dengan reklame tersebut. "Kita akan pelajari dulu surat somasi atau teguran dari CV Duta ini. Jadi, kita belum bisa menyampaikan statmen terkait dengan masalah izin reklame tersebut," ungkap Kabid perizinan DPMPTSP, Dedi Mulya S.Hut.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait