Pelaku Pembakar Rumah Sendiri Jadi Tersangka

Senin 13-01-2020,11:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MUKOMUKO - Mukamto (44), warga Dusun V Desa Rawa Mulya (SP7) Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Mukomuko Utara. Mukamto diduga telah melakukan pembakaran rumah serta pembacokan. Adapun rumah yang dibakar merupakan rumahnya sendiri. Dan yang menjadi korban pembacokan adalah Suwarno, warga setempat yang tidak lain adik dari pelaku sendiri.

Peristiwa pembakaran dan pembacokan tersebut dibenarkan Kapolres Mukomuko, Andy Arisandi, SH., S,IK., SH melalui Kapolsek Mukomuko Utara (Kota), Iptu Teguh Budiyanto, SH ketika dikonfirmasi kemarin. Katanya, korban pembacokan mengalami luka tangan sebelah kiri, bagian ibu jarinya nyaris putus. Sementara rumah yang terbakar, tidak dapat diselamatkan.

"Pelaku bernama Mukamto, telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolsek.

Ditambahkan Teguh, terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan melibatkan pihak berkompeten untuk membuktikannya. "Kami juga akan minta petunjuk atasan terkait perkara ini. Yang jelas, pelaku saat ini sudah diamankan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pasca kejadian pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara. Selain membantu korban, Suwarno (yang dibacok) ke RSUD, juga langsung mengamankan terduga tersangka. Sedangkan satu unit rumah yang dibakar tak terselamatkan.

Kronologis kejadian, pada Sabtu sore (11/1) Mukamto pulang dari ladang. Setiba di rumahnya, ia melihat beras berserakan di belakang rumahnya untuk makan ayam. Ia langsung emosi dan marah-marah, karena mengira beras yang dikasih dengan ayam adalah beras miliknya. Pada saat Mukamto marah, adiknya Suwarno datang menghampiri. Alih-alih menenangkan, malah Suwarno menjadi sasaran amarah Mukamto. Terjadilah keributan antara pelaku dan korban. Pelaku mengambil sebilah parang dan langsung mengayuhkannya ke arah korban. Korban mencoba menangkis sabetan parang tersebut dan mengenai tangan bagian ibu jari.

Saat pelaku marah-marah, ia membanting korek api gas. Tidak tau kenapa, korek yang dibanting tadi menyala dan membakar kasur kapuk. Api dengan cepat membakar rumah hingga rata dengan tanah.

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak menuju TKP. Selain mengamankan pelaku, tim juga membantu membawa korban ke RSUD Mukomuko. Saat ini perkara ini sedang didalami," pungkas Kapolsek. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait