RBO, KEPAHIANG - Berinisial NE (26) warga Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan diringkus anggota Polsek Kabawetan. Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis. Yang menjadi korban dalam kasus yang tidak berprikemanusiaan ini 7 orang anak laki-laki yang masih berusia dibawah umur, dan 2 orang laki-laki dewasa. Perbuatan tersangka sudah cukup lama dan meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan data yang terhimpun, tersangka pada tahun 2010 lalu juga menjadi korban pencabulan sesama jenis. Tersangka melakukan perbuatan biadap ini terbilang sudah cukup lama, yaitu sejak tahun 2015 hingga tahun 2019. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan pencabulan dengan meyakini akan mendapat ilmu sebagai pawang kuda kepang. Dimana selama ini, tersangka diketahui sebagai pawang salah satu group kuda kepang yang ada di Kabupaten Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik dalam konfrensi persnya kemarin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihak Polsek Kabawetan menerima laporan dari masyarakat. Berangkat dari laporan tersebut, anggota melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan hingga mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya berupa, 2 Unit handpone, dan beberapa pakaian. "Tersangka ini sempat menyimpan video rekaman saat melancarkan aksinya, kita pastikam video tersebut belum tersebar. Ada beberapa rekaman yang masih tersimpan didalam handpone yang sudah kita amankan ini," ungkap Suparman. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan dari tersangka, lanjut Suparman, pada saat melancarkan aksinya tersangka juga mengancam korban apabila menolak keinginannya maka foto korban yang tanpa sehelai benag ini akan disebarkan. Sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menuruti kemauan tersangka. "Ya, pada saat melancarkan aksinya, tersangka juga mengancam, apabila korban menolak permintaannya," terang Suparman. Untuk tersangka disangkakan Pasal 76E junto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ide)Ingin Dapat Ilmu, Oknum Pemuda Ini Cabuli 9 Laki-laki
Jumat 17-01-2020,20:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB