RBO, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menyatakan telah memiliki barang bukti (BB) dalam bentuk screenshot, akun media sosial (Medsos) yang diduga telah menyebarkan berita hoax dan berbau ujaran kebencian. Terkait hal tersebut, kata Bupati, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Mukomuko.
Menurut Bupati, beberapa akun Medsos yang telah discreenshot itu, diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Sebab, dirasa sudah sangat mengganggu pribadi seseorang, serta dikhawatirkan dapat memecahbelah masyarakat Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari berbagai suku. "Sudah ada screenshootnya. Nanti tim tinggal berkoordinasi dengan Kepolisian," ujar Bupati saat memberikan sambutan pada kegiatan penolakan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Selasa (21/1) di aula Bappelitbangda. Secara tegas Bupati juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku penyebar berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara melalui berbagai macam Medsos. Seperti Facebook, Twitter, Instagram dan media lainnya. "Postingan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menyebarkan atau memosting isu sara, menurut saya sudah masuk pelanggaran UU ITE. Maka dari itu, saya minta kepada penegak hukum menindak tegas. Jika ada delik hukumnya, hendaknya bisa diteruskan proses penindakan jalur hukum," tegasnya. Dengan cara itu, hendaknya bisa memberikan efek jera kepada siapapun ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko . Katanya, ia tidak melarang kebebasan masyarakat menggunakan medsos. Silakan mengapresiasikan diri melalui Medsos, selagi tidak melakukan penyebaran hoax, melakukan ujaran kebencian dan isu sara. Yang dapat menyinggung pribadi seseorang serta dapat memecahbelah persatuan masyarakat. "Kalau ketidakbenaran ini terus diposting, lama-lama menjadi kebenaran. Ini yang akan merusak masyarakat kita. Oleh sebab itu harus ada penindakan. Bukannya saya senang melihat masyarakat saya tersandung hukum. Tapi ini demi kebaikan daerah," demikian Bupati. (sam)Sudah Ada BB, Bupati Minta Polisi Tindak Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian
Selasa 21-01-2020,20:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Terkini
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB