Implikasi Kebijakan Omnibus Law Harus Terbuka untuk Publik

Selasa 28-01-2020,21:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Omnibus Law menjadi kebijakan prioritas utama Presiden RI, Joko Widodo guna mempercepat perizinan, investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan kata lain, menggabungkan beberapa aspek kedalam satu undang-undang. Namun disayangkan, penerapan omnisbuslaw tersebut, berdampak buruk pada 79 undang-undang lainnya.

Untuk itu, organisasi Genesis dan Wahli Bengkulu menggelar diskusi terbuka, dengan tema 'Implikasi Omnibus Law Terhadap Keselamatan Sumber Day4a Alam (SDA) dan Fungsi Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu'. Pihaknya menghadirkan narasumber ternama, yaitu, Dr. Edra Satmaidi, SH, M.Hum dipandu oleh moderator Uli Arta Siagian selaku Direktur Genesis Bengkulu.

" Dari 79 undang-undang yang berdampak pada kebijakan omnibus law itu, bisa mengalami perubahan, direvisi atau bahkan mungkin dicabut, jika tidak relevan lag. Ada 11 kluster terdiri dari, pertama, Penyerdehanaan Perizinan Berusaha. Kedua, Persyaratan Investasi. Ketiga, Ketenargakerjaan. Keempat, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlingkungan UMK-M. Kelima, Kemudahan Berusaha. Keenam, Dukungan Riset dan Onivasi. Ketujuh, Administrasi Pemerintahan. Delapan, Pengenaan Sanksi. Sembilan, Pengadaan Lahan. Sepuluh, Investasi dan Proyek Pemerintah. Sebelas, Kawasan Ekonomi, yang dibahas dalam omnibus law cipta lapangan kerja," ujar Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Siagian pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Menurutnya, pemerintah seakan-akan menutupi hal tersebut dari publik. Apalagi, target penyelesaian omnibus law ini juga sangat singkat, itu terucap saat Presiden RI membacakan pidato pertamanya, pasca dilantik menjadi Presiden RI yang kedua kalinya. "Kami mengharapkan, dapat menyelesaikan omnibus law ini pada Bulan Januari ini, sehingga bisa langsung masuk ke pembahasan di DPR, dan juga sudah diputuskan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020," katanya.

Dijelaskannya, kebijakan omnibus law ini juga sangat berdampak dari sisi lingkungan. Apalagi, organisasi Genesis maupun Wahli salah satu pemerhati lingkungan di Indonesia. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, terjadinya percepatan investasi dan percepatan izin dimungkinkan berimplikasi pada pemangkasan, instrumen izin lingkungan. "Yang pasti, omnibus law cipta lapangan kerja ini, akan membuka lebar keran investasi, khususnya, sektor pertambangan dan energi hulu dan hilir. Jadi, kegiatan pertambangan akan semakin massif," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya ingin membuka diskursus soal omnibus law tersebut. Supaya publik (masyarakat) tau apa itu omnibus law dan penerapannya bagi mereka. "Untuk diskursus omnibus law saat ini, terbangun dikalangan akademisi, dan penggiat isu lingkungan dan buruh. Karena itu, kami menghadirkan akademisi hukum untuk menjadi pemateri dalam diskusi ini," terangnya.

Usai diskusi terbuka ini, pihaknya berencana akan kembali menggelar kegiatan sama. Namun cakupannya lebih luas melibatkan masyarakat. "Diskusi ini nantinya terbuka untuk siapa saja. Tujuannya, agar masyarakat semakin tau dan paham terhadap kebijakan omnibus law ini. Sehingga, masyarakat bisa aktif terlibat untuk kebijakan-kebijakan, yang menyangkut persoalan dan kehidupan mereka. Namun lebih menitiberatkan di konteks lingkungannya," ungkapnya.

Pihaknya juga bekerjasama dengan provinsi lain. Seperti wilayah Jakarta, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Lampung, NTB, Maluku Utara, sudah membuat petisi online kebijakan omnibus law tersebut. "Cara ini kami ambil, supaya dapat mendesak pemerintah agar membuka akses informasi omnibus law, dan keterlibatan masyarakat terkait hal tersebut," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait