Pelaku Cabuli Anak Tiri Ditangkap Polisi

Kamis 30-01-2020,20:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara, Ironisnya salah satu korban berinisial SO dicabuli oleh ayah tirinya yang baru menikah selama satu tahun dengan Ibu korban.

Dalam kasus persetubuhan tersebut menimpa 2 korban dengan waktu dan TKP yang berbeda bahkan salah satunya melibatkan ayah tiri yang tinggal serumah dengan korban.

Peristiwa pertama menimpa korban anak di bawah umur berinisial JR (12) dalam kasus persetubuhan terhadap terduga pelaku yang dikenalnya berinisial AH (16) warga Kecamatan Arma Jaya.

Yang dalam kasus persetubuhan tersebut korban yang berusia 12 tahun mengaku telah setubuhi oleh terduga pelaku yang berusia 16 tahun sebanyak 3 kali terhitung sejak Desember 2019 lalu dan masih dalam penyelidikan pihak Polres Bengkulu Utara.

Sedangkan kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri menimpa korban anak dibawah umur berinisial SO yang melaporkan terduga pelaku yakni ayah tirinya sendiri berinisal MA ke Mapolsek Ketahun. Karena korban merasa trauma dengan perlakuaan ayah tirinya yang baru menikah selama setahun dengan Ibu kandungnya.

Dalam aksi pencabulan tersebut, Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji menyebutkan peristiwa baru pertama kali dilakukan terduga Pelaku pada 21 Januari lalu dengan memegang area sensitif korban dan terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ketahun untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Peristiwa ini baru pertama kali dilakukan terduga pelaku dengan memegang area sensitif korban, saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kapolsek. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait