Narkoba Ratusan Juta dan Puluhan VCD Porno Dimusnahkan

Kamis 30-01-2020,21:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu kemarin Kamis (30/1) melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara pidana umum sepanjang tahun 2019. Dari barang bukti yang ada diantaranya yakni 150,14 gram ganja, 119,4 gram sabu, 64 butir ekstasi kemudian sedikitnya 9 senjata tajam. 74 Handphone, VCD Porno sebanyak 154 keping dan termasuk senjata rakitan yang akan diserahkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan, SH MH di tahun 2019 lalu, pihaknya menerima barang bukti berupa dari tindakan pidana umum yang harus dimusnahkan. Menariknya tidak sedikit barang bukti narkoba yang didapat. Akan tetapi demi kepentingan penyidik untuk melakukan pembuktian maka harus disisihkan.

"Untuk narkotika nilai sebesar Rp 134 juta lebih, itu pun hasil pembuktian dari penyidik. Kalau secara keseluruhan cukup banyak namun disisihkan untuk barang pembuktian. Semua hasil ini merupakan barang yang sudah merupakan dari putusan incrah pengadilan atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.

Tak hanya narkoba maupun video porno, jaksa juga menyita senjata rakitan yang diperoleh dari pelaku kejahatan yang ada di Bengkulu beberapa waktu lalu. Menurut Emilwan, jaksa diberikan mandat untuk memusnahkan barang bukti yang telah disita hal ini sesuai teruang dalam hukum acara pidana. "Kalau untuk rakitan itu terkait amunisi, kita menyerahkan ke pihak Kodim karena ini terkait bahan peledak atau senjata api. Dalam peraturan hukum acara ini, pasal 270 KUHAP pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap dilakukan oleh jaksa untuk dimusnahkan,"pungkasnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait