Zulasmi Octarina : Kita Support Perjuangan Para Guru
RBO, BENGKULU - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35 ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu atau honorer di atas 35 tahun deklarasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (6/2). Dalam deklarasi tersebut honorer K35 + meminta dewan Provinsi Bengkulu mendorong Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan honorer K35 untuk diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu meminta perubahan aturan batas umur penerimaan CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun. Deklarasi tersebut diterima langsung komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu oleh Sekretaris Komisi lV, Zulasmi Octarina, Imron Rosadi, dan Gunadi Yunir. " Kita melakukan deklarasi dalam bentuk video dan tertulis meminta dukungan dari DPRD. Karena sebelumnya sudah datang ke sini kita hearing bersama. DPRD komisi lV khususnya sudah setuju dengan perjuangan kita. Lalu kita hari ini datang untuk itu deklarasi dukungan. Kemudian minta secara tertulis karena kami akan berangkat ke Rakornas 20 Februari mendatang di Jakarta," ungkap Yusak, guru honorer SMKN 3 Kota Bengkulu, Kamis (6/2). Yusak yang telah menjadi guru honorer selama 14 tahun mengatakan, pada 10 Februari mendatang perwakilan dari Bengkulu bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) akan menemui DPR RI untuk hearing masalah honor yang belum ada kepastian khususnya yang 35 plus. "Tuntutan kita supaya honorer yang 35 plus ini karena mereka tidak bisa lagi tes CPNS, maka dituntut supaya bisa jadi PNS melalui Kepres," tegasnya. Kemudian yang kedua, sambungnya, supaya honorer di Sekolah Negeri tidak memandang usia dan tidak memandang masa kerja dengan diberikan gaji UMK dari APBN. karena selama ini gajinya masih ada yang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu walau sudah belasan tahun mengajar. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE mengatakan komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan support dan memberi dukungan bagi honorer K 35 + untuk meminta Presiden menerbitkan Kepres untuk pengangkatan honorer untuk menjadi PNS. " Karena mereka khususnya guru telah mengabdi puluhan tahun dan memberikan pengajaran banyak ilmu yang bermanfaat bagi generasi penerus. Karena tanpa guru kita belum tentu seperti saat ini," tutupnya. (idn)Guru Honorer K35+ Deklarasi Tuntut Kepres Minta Dukungan DPRD Provinsi Bengkulu
Kamis 06-02-2020,20:59 WIB
Editor : radar
Kategori :