RBO >>> BENGKULU >>> Pihak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat terkait akan dilaksanakan seleksi KPID di Bengkulu. Untuk itu sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rejeki SH, wartawan aktif tidak boleh ikut seleksi guna menjadi komisioner lembaga penyiaran daerah tersebut. “Kalau ketentuannya, yang mengatakan ini undang-undang, wartawan itu dia harus mundur minimal dua tahun dari media agar dapat ikut seleksi KPID,” ungkap Srie Rejeki. Sebelumnya, hasil kunjungan mereka ke KPI Pusat, politisi perempuan PDIP ini menerangkan, saat konsultasi ada beberapa aturan terbaru. Kemudian prosedur mekanisme masalah penganggaran maupun pelaksanaan tahapan seleksi hingga tahap fit and proper test. “Sekretariat Timselnya kalau dalam undang-undang itu juga belum secara eksplisit mengatakaan. Karena menurut KPID sekretariatnya di mereka, menurut Kominfo secretariat Timsel di Kominfo, sementara menurut kita di dewan ya di dewan. Tapi kita kembalikan ke aturan regulasi yang mengatur mengatakan itu secretariat timsel di DPRD di sekretariat DPRD untuk pelaksanaannya. Tapi, kita bisa menyurati Kominfo dan KPID untuk membantu mulai dari tahapan pengumuman, tes tertulis sampai psikotest. Setelah psikotest baru nanti diserahkan ke DPRD,” terangnya. Adapun untuk fit and proper test calon KPID itu nanti, jumlah Komisioner KPID Bengkulu berjumlah tujuh orang. “Anggotanya nanti tujuh orang. Dalam waktu dekat kami akan sidak ke OPD terkait. Kita lihat kondisinya kesiapan KPID sesuai mekanisme dan prosedur. Kami juga akan menyurati Gubernur untuk segera melaksanakan seleksi KPID ini,” pungkas Srie. (idn)
Seleksi KPID Segera Dilaksanakan, Wartawan Harus Mundur
Sabtu 08-02-2020,10:57 WIB
Editor : radar
Kategori :