Banyak Istri Minta Cerai di Mukomuko

Rabu 12-02-2020,09:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Ekonomi, Pertengkaran, dan Perselingkuhan jadi Penyebab

RBO, MUKOMUKO - Tampaknya, Pengadilan Agama (PA) Mukomuko akan sedikit sibuk di semester pertama tahun 2020 ini. Pasalnya, PA Mukomuko sudah menerima puluhan perkara gugatan perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Syarifah Aini, S.Ag. M.HI menyatakan, pada tahun 2020 sampai dengan Selasa (11/2), pihaknya telah menerima sebanyak 83 gugatan cerai. Mayoritas, katanya, yang menggugat dari pihak istri.

"Total gugatan yang masuk, sampai hari ini (kemarin) sudah 83. Penggugat mayoritas istri," ungkapnya.

Dijelaskan Ketua PA, alasan gugatan perceraian ini beragam. Namun yang paling banyak adalah pertengkaran terus menerus dan masalah ekonomi. "Kalau masalah perselingkuhan atau karena orang ketiga, jumlahnya sedikit," sampainya.

Sambung Syarifah, terkait dengan perkara gugatan perceraian yang sudah masuk di PA Mukomuko akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. "Bagi laporan baru ini, tentu kita sarankan untuk mediasi terlebih dulu," sebutnya.

Selain perkara gugatan perceraian, PA Mukomuko juga menerima permohonan dispensasi nikah. Hal ini berkaitan dengan ada warga yang ingin melangsungkan pernikahan, namun masih di bawah usia 19 tahun.

"Untuk permohonan dispensasi nikah ada 10 permohonan yang kita terima sampai saat ini," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait