Warga Bengkulu Utara Desak PT SIL

Rabu 12-02-2020,09:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pemda Provinsi Bengkulu kembali melakukan mediasi terhadap konflik Agraria antara PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Eks HGU PT Way Sebayur dan Eks HGU PT Tri Manunggal Pasifik Abadi dengan warga kabupaten Bengkulu Utara. Untuk diketahui bahwa Pemprov sudah 3 kali melakukan mediasi, namun belum ada keputusan yang kuat. Kemarin Selasa (11/2) akhirnya dalam rapat memutuskan 7 point, antara lain PT sandabi Indah Lestari akan mengkaji ulang atau meninjau kembali atas somasi yang telah dikeluarkan kepada saudara Simorangkir, PT Sandabi Indah Lestari tidak bersedia mengenclavekan lahannya di Eks HGU nomor 33.

Namun bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan yang digarap masyarakat. PT Sandabi Indah Lestari akan berkoordinasi dengan pihak JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) dan Perwakilan Masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria Eks HGU Nomor 33. PT Sandabi Indah Lestari tidak akan mengganggu masyarakat yang tidak bersedia diganti rugi dalam mengelola kebunnya.

Lalu, dalam penetapan harga untuk ganti rugi lahan, masyarakat akan melakukan rapat terlebih dahulu sebelum disampaikan ke PT Sandabi Indah Lestari. Pemda Provinsi Bengkulu akan bersurat kepada PT Sandabi Indah Lestari dan ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk bisa mengenclavekan lahan yang digarap oleh warga di eks HGU nomor 33, kemudian khusus untuk HGU nomor 11 masyarakat penggarap bersama JPKP akan mengajukan surat permohonan pensertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional yang ditembuskan ke PT Sandabi Indah Lestari.

Disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hj Oslita SH MH pertemuan ini terkait atas permintaan kembali masyarakat agar dapat mengenclavekan lahan ketiga desa yakni Desa Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan Kabupaten Bengkulu Utara. Karena disana beberapa warga masih mengarap lahan yang berada di wewenang PT SIL. "Tadi kita sudah mulai mengerucut, namun pada intinya PT Sandabi Indah Lestari tetap menolak untuk mengenclavekan lahannya karena menurut mereka sudah pernah mengenclavekan eks HGU 33. Sedangkan untuk HGU 11 sudah mengakomodir agar meminta masyarakat menyerahkan data ke PT SIL," ujarnya.

Data terhimpun, untuk HGU nomor 33 seluas 4.971 hektar. Sedangkan yang dituntut dalam pertemuan masyarakat ini untuk di enclavekan seluas 1.308 hektar. HGU nomor 11 seluas 3000 hektar dengan permintaan masyarakat untuk menginclave seluas 715,5 hektar. Oslita mengatakan dalam hasil kesepakatan ini akan mengakomodir permintaan terhadap masyarakat. Dirinya juga berharap tidak akan ada lagi pembahasan polemik ini. "Yang sudah di inclave ini seluas 1.300 hektar oleh pihak PT SIL ke masyarakat. Namun warga masih meminta kembali seluas 4.900 hektar. Kedepan mudah mudahan tidak ada lagi pembahasan polemik ini, tetapi masyarakat masih tetap ingin ketemu pak Gubernur," tambahnya.

Terpisah, Perwakilan JPKP, Adi Prabowo yang mendampingi warga mengatakan pada prinsipnya tuntutan warga sama dengan apa yang disampaikan pada saat aksi demo sebelumnya. Warga ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sejauh ini tidak ada legalitas berupa sertifikat kepemilikan lahan. “Masyarakat pribumi asli tergeser oleh perusahaan dari luar,” sampai Adi Prabowo. Dia menyampaikan juga bahwa warga sebetulnya tidak keberatan dengan adanya perusahaan tersebut. Namun demikian juga harus memikirkan nasib masyarakat. “Kami harapkan dengan kami kesini, dapat memberikan jalan keluar terhadap rakyatnya yang pribumi asli. Hak hidup yang selama ini belum ada secara legal formal yaitu tidak adanya sertifikat,” sampainya. (bro).

Tags :
Kategori :

Terkait