Perkara MTQ Prov, Terus Diusut Kejati

Jumat 21-02-2020,09:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kakanwil: Tanya Ketua Panitia Saja

RBO, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memanggil saksi perkara dugaan korupsi MTQ XXIV Tingkat Provinsi Bengkulu pada 7 hingga 12 Oktober tahun 2019 yang lalu. Pemeriksaan saksi selanjutnya yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H Bustasar, dimana dirinya sempat dipanggil kedua kalinya namun tidak memenuhi pemanggilan. Saat dikonfirmasi saat pemanggilan tersebut Bustasar mengakui adanya pemeriksaan terhadap dirinya. "Ya, karena ada panggilan saya datang. Terkait penjelasan apa yang sudah saya lakukan, agar proses ini dapat berjalan dengan baik. Terkait masalah ini, lebih baik ditanyakan dengan Ketua Pelaksana. Kalau Kakanwil itu hanya melaksanakan agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, sehingga dapat menciptakan qori dan qoriah yang terbaik," ujarnya Kamis (20/2) kemarin.

Sayangnya dirinya enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Namun menurut dirinya masih terkait tentang pelaksanaan MTQ tersebut agar berjalan dengan baik. Dirinya pun menambahkan agar menanyakan balik terkait persoalan anggaran terhadap Ketua pelaksana MTQ tersebut.

"Kalau pertanyaan tersebut itu terkait pelaksanaan agar kegiatan MTQ itu berjalan dengan baik itu saja. Soal anggaran itu ditanyakan ke Ketua pelaksana, kita hanya sebagai teknis dalam kelancaran kegiatan tersebut. Kalau memang dipanggil lagi tentu saya hadir," ujar dia.

Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu sudah memeriksa Mujianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Bengkulu, Gazali selaku Kepala Bagian Kerukunan Umat Beragama, Sosial dan Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian Karo Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Edi Hartawan.

Data terhimpun diantara penggunaan atau pos anggaran yang disiapkan Pemkab yakni Rp 1,8 miliar untuk jasa event organizer (EO) MTQ yang posnya berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko. Berikutnya jasa pengisi acara MTQ melalui EO dalam hal ini jasa Ustad MTQ, yang saat itu mendatangkan Ustad Solmed beserta tim nasyid binaannya dengan pagu dana Rp 300 juta. Lalu sebesar Rp 67,2 juta untuk sewa kendaraan, guna mendukung mobilitas kegiatan MTQ. Informasinya, untuk menyewa 12 unit kendaraan, digunakan selama tujuh hari.

Kemudian Rp 93 juta untuk pengadaan perlengkapan sejumlah cabang lomba di MTQ. Diantaranya, perlengkapan untuk Musabaqah, Hifzhil, Tafsir, Fahmil, Syarhil, Makalah Ilmiah Qur’an, Khathil, tas peserta, dan belanja balon udara. Lalu sebanyak Rp 536,1 juta, untuk belanja makan dan minuman kegiatan MTQ. Mulai dari untuk makanan dan minuman TC Kafilah, pelaksanaan MTQ, malam Ta’aruf, pembukaan dan penutupan MTQ dan makanan dan minuman pelatihan MC. Selanjutnya dana sebesar Rp 60,9 juta untuk transportasi peserta TC dan transportasi pelatihan MC. Juga disiapkan dana Rp 20 juta untuk pengelolaan kebersihan lokasi MTQ, yang pos anggarannya dititipkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko. Termasuk disediakan sekitar Rp 20,5 juta, untuk belanja jasa penghargaan pemenang lomba beserta tropi dan piala.(Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait