Kemeriahan HUT Kabupaten Mukomuko Tercoreng Oleh Pengelola Parkir

Senin 24-02-2020,09:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MUKOMUKO - Disaat-saat masyarakat sedang berbahagia merayakan HUT Kabupaten Mukomuko ke-17 Tahun 2020, diresahkan oleh oknum pengelola parkir di sekitar lokasi hiburan. Tepatnya di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, Kelurahan Bandaratu Kota Mukomuko.

Diduga kuat, tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko. Oknum pengelola parkir menetapkan tarif parkir dilokasi hiburan sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 untuk sepeda motor.

Alhasil, banyak masyarakat mengeluh. Parkir HUT Kabupaten Mukomuko ke-17 inipun ramai dibicarakan baik di Medsos maupun secara langsung.

Tidak diketahui pasti siapa pengelola parkir acara HUT kali ini. Seorang Netizen yang namanya ada pada redaksi Radar Bengkulu mengaku, ada petugas parkir yang belum diketahui identitasnya mengatakan yang menetapkan besaran tarif parkir adalah oknum aparat.

"Saya tanya dengan tukang parkir, siapa yang netapkan parkir Rp 10 ribu, dijawabnya, abang aparat," bebernya.

Dikonfirmasi kemarin, Dandim 0428/ Mukomuko, Letkol. Inf. Y. M. Teguh Edi Pamungkas, menegaskan, akan segera memanggil anggotanya yang ditugaskan mengamankan di lokasi pusat acara HUT Kabupaten Mukomuko.

"Anggota TNI di Kodim 0428/ Mukomuko, memang diminta untuk membantu ngepam dalam perayaan HUT Kabupaten ini. Namun soal ngepam atau memback up tukang parkir, itu tidak ada dalam surat permohonan," ujarnya.

Kalau ada oknum anggota TNI ikut bermain dalam pengelolaan parkir hingga mengakibatkan biaya parkir mahal, jelas itu menyalahi aturan. Dan ia berjanji akan mencari oknum TNI yang terlibat. "Setahu saya yang mengelola pihak Karang Taruna. Tapi akan kita cari tahu dulu, apakah ada keterlibatan anggota saya atau tidak dalam pengelolaan parkir ini," tegas Dandim.

Karcis yang dikeluarkan oleh pengelola parkir ini bertuliskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko. Namun Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT mengaku tidak tahu terkait tarif parkir tersebut. Bahkan menurutnya, Dinasnya tidak pernah mencetak dan mengeluarkan karcis. "Kalau Bidang Perhubungan di Dinas PUPR, setahu saya belum ada mengeluarkan karcis," tegasnya.

Katanya, ia akan menggelar rapat dengan Ketua Panitia Pelaksana terkait masalah ini. Termasuk juga akan mengkoordinasikan dengan Kodim 0428/MM.

"Nanti akan kita koordinasikan kesemua pihak terkait," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait