Hasil Pengembalian Uang Negara Dilaporkan Kepada Bupati Mukomuko

Jumat 13-03-2020,08:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>   MUKOMUKO   >>>   Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Mukomuko akan melaporkan hasil pengembalian uang negara dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati. Pengembalian uang tersebut terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada potensi kerugian negara (KN) sekitar Rp 2 miliar pada kegiatan Belanja Barang dan Jasa dari APBD Mukomuko tahun 2019 lalu.

OPD-OPD yang ada potensi kerugian negara, diminta untuk mengembalikan dugaan kerugian tersebut. OPD dan pihak terkait diberi tenggang waktu selama 60 hari. Ini terhitung sejak 20 Januari 2020 lalu hingga Minggu terakhir bulan Maret ini.

"Berapapun uang yang sudah dan belum dikembalikan, akan kita laporkan dengan Bupati. Intinya, apapun hasilnya kita sampaikan dengan Beliau (Bupati)," tutur Inspektur IPDA Mukomuko, Sukiman, SP ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin (12/3).

Sayangnya, ketika ditanya berapa uang yang sudah dikembalikan sampai dengan kemarin, ia tidak dapat menyebutkan. "Saya kurang hafal. Belum saya tanya lagi dengan tim," ujarnya.

Yang jelas, kata Sukiman, OPD yang ada potensi kerugian negara sebagaimana LHP BPK itu, masih ada waktu untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut, sampai dengan pekan terakhir bulan ini.

Ia berharap, OPD dan pihak terkait lainnya, bisa kooperatif melakukan pengembalian potensi KN itu. Sebab jika tidak, masalah ini dapat mengancam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemkab Mukomuko dua tahun berturut-turut. Yakni untuk pengelolaan keuangan tahun 2017 dan tahun 2018, sejak dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Choirul Huda - Haidir.

"Masih ada waktu untuk melakukan pengembalian. Kita berharap semua pihak yang terlibat untuk dapat kooperatif," katanya.

Ia memastikan, semua pimpinan OPD yang ada temuan BPK itu sudah mengetahui kalau di instansinya ada potensi kerugian negara dari hasil audit BPK. Sebab, hanya berselang beberapa hari saja sejak LHP BPK diterima, IPDA Mukomuko langsung menyurati OPD-OPD terkait.

Disebutkannya, dari potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK itu, tersebar di beberapa OPD. Diantaranya RSUD Mukomuko, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinkes dan Disdikbud.

"Potensi kerugian itu disebabkan ada yang kelebihan bayar, pekerjaan tidak sesuai spek, dan sebagainya," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait