Kemajuan Negeri Sangat Lambat, Sepakat Tanam Cengkeh MARGA VII Putjukan (Pucukan-red) merupakan salah satu marga yang ada di Bengkulu Selatan. Untuk mengetahui sejarah Marga VII Pucukan ini, baca terus laporan bagian ke 11 dari 13 tulisan yang ditulis wartawan RADAR BENGKULU berikut ini.
AZMALIAR ZAROS - Manna, Bengkulu Selatan Abdul Haris ini adalah cucu kandung dari Muhamad Alis Pangeran Djaja Kesuma. Ia diangkat dengan besluit Seri Paduka Tuan Besar Resident Van Benculen, 25 April 1884 No 1441. Dia diangkat sebagai wakil Pasirah Marga VII Pucukan dan dengan besluit 6 Januari 1885 No 26/6 benmud Pasirah dan bergelar Raja Penghulu. Di dalam pemerintahan beliau masih banyak kedapatan cara yang masih kuno. Terutama dalam hal pergaulan. Yaitu pergaulan Indandsch hoofden dengan Inlalandsch abtenaren masih belum bagus. Karena, sering kejadian. Ambtenaar merasa dirinya jauh lebih tinggi derajatnya dari inlandsch hoofden. Cara demikianlah yang sangat melambatkan kemajuan negeri. Berhubung dengan anak negeri pun masih terlalu pula miskinnya. Apalagi saat itu daerah ini ditimpa penyakit hewan yang datang menyerang tahun 1887 dengan sangat hebatnya. Sehingga binatang-binatang banyak yang musnah. Baik itu kerbau, maupun sapi. Yang tertinggal itu paling -paling hanya 4 persen saja lagi. Sedangkan anak-anak negeri itu banyak pula yang terlantar. Tetapi untunglah mereka belum kehilangan akal. Mereka akhirnya melakukan mufakat dengan controleur O.B Helfrich . Lalu hasil dari kesepakatan itu mereka mengalihkan untuk bercocok tanam. Mereka memesan bibit karet, cengkeh banyak-banyak untuk di tanam di lahan mereka. Anak negeri dikerahkan dan disuruh untuk menanam tanaman karet, cengkeh dan tanaman keras lainnya. Selain itu juga, mereka bersama kepala marga yang lainnya di onderafdeling ini menyuruh anak negeri berkebun kopi Liberia. Pekerjaan ini mendapat dukungan dan tunjangan yang kuat dari pihak tuan Contrelleur Z.U Van Stennjnis dan menteri Raden Mohamad Idham. Semenjak itu lah anak negeri baru senang membayar belasting rata-rata batin (orang tua yang bekeluarga) dan yang masih bujangan Rp 2. Sebelumnya itu, sering terjadi anak-anak negeri dijemur diterik panas matahari karena belum membayar uang belasting atau disuruh kerja di rumah orang yang sanggup membayarkannya yang dihitung Rp 1, tiap-tiap bulan. Artinya, jikalau seseorang dibayari oleh si A, belastingnya Rp 2, maka orang tadi tinggal bekerja pada si A selama 2 bulan. Kira-kira dalam tahun 1900-1901, beliau atur pula melebarkan jalan-jalan marga sampai bisa dilalui pedati. Pekerjaan ini tidak pula kurang tunjangan dari tuan Contreleur c Van De Velde. Di dalam tahun 1908, beliau berhenti dan diangkatlah penggantinya Achmad Marzuki, yaitu anak beliau yang tua.(bersambung)Tambo Marga VII Pucukan Bengkulu Selatan (11)
Senin 20-04-2020,23:43 WIB
Editor : radar
Kategori :