Operasi Ketupat Nala, Masyarakat Jangan Mudik

Jumat 24-04-2020,20:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Operasi Ketupat Nala di Provinsi Bengkulu sudah berlaku dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Jadi selama 37 hari ini jajaran Polda Bengkulu akan lakukan giat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau (covid-19).

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH menyampaikan, sesuai dengan himbauan dari Presiden RI Joko Widodo bahwa ada larangan masyarakat untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari satu daerah ke daerah lain berkaitan dengan hal tersebut sudah keluar surat Kementerian no 25 tahun 2020 tentang larangan pergerakan kendaraan, baik itu kendaraan umum seperti pesawat dan termasuk kendaran pribadi. Kendaraan yang boleh melewati antar daerah itu hanya kendaran yang mengangkut keburuhan logistik, seperti kebutuhan pokok, makanan dan alat kesehatan untuk pengangkutan penumpang sudah mulai distop," jelasnya.

Lanjut Sudarno, berkenaan dengan ini untuk yang di Provinsi Bengkulu Direktur lalu lintas sudah melakukan penyekatan antar Provinsi. "Kita sudah berkomunikasi dengan Provinsi lainnya seperti diperbatasan Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan perbatasan dengan Lampung itu akan didirikan pos dijaga ketat oleh anggota TNI, Polri, Satpol PP dan ada juga tenaga kesehatan jadi lengkap," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bagi masyarakat yang kedapatan masih nekat mudik maka sanksi terberatnya adalah mereka disuruh kembali ke rumahnya. "Saat ini sudah mulai berlaku diseluruh antar wilayah di Indonesia sesuai dengan perintah dari Presiden RI. Untuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu sendiri sampai saat ini masih dalam proses bersama pemerintah daerah, Polisi dan TNI akan melakukan rapat terlebih dahulu. Tetapi sudah ada penyekatan oleh para petugas disetiap daerah," tutupnya. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait