Gerebek Panti Pijat, Polda Tetapkan 1 Tersangka

Jumat 08-05-2020,20:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU- Hasil penyidikan, Polda Bengkulu menetapkan Hs (38) sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia. Hs merupakan satu dari empat orang yang diamankan Polda Bengkulu pada Kamis (1/5). "Ada empat orang yang diamankan, namun satu orang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat," ujarnya Kabid Humas Polda pada radarbengkuluonline.com, Rabu (06/05).

Lanjutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada salah satu panti pijat yang mempekerjakan anak perempuan dibawah umur. Setelah mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersebut. Dilokasi kejadian, Polisi menemukan dua pasang pria dan wanita sedang berada dalam satu kamar dan langsung diamankan.

"Polisi juga mengamankan beberapa pengunjung panti pijat lainnya dan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp950 ribu serta alat kontrasepsi yang belum dipakai," demikian Sudarno. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait