RBO, BENGKULU- Hasil penyidikan, Polda Bengkulu menetapkan Hs (38) sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia. Hs merupakan satu dari empat orang yang diamankan Polda Bengkulu pada Kamis (1/5). "Ada empat orang yang diamankan, namun satu orang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat," ujarnya Kabid Humas Polda pada radarbengkuluonline.com, Rabu (06/05).
Lanjutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada salah satu panti pijat yang mempekerjakan anak perempuan dibawah umur. Setelah mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersebut. Dilokasi kejadian, Polisi menemukan dua pasang pria dan wanita sedang berada dalam satu kamar dan langsung diamankan. "Polisi juga mengamankan beberapa pengunjung panti pijat lainnya dan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp950 ribu serta alat kontrasepsi yang belum dipakai," demikian Sudarno. (crv).Gerebek Panti Pijat, Polda Tetapkan 1 Tersangka
Jumat 08-05-2020,20:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Terkini
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Begini Cara Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM Kota Bengkulu
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:16 WIB
Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama
Minggu 22-09-2024,19:08 WIB