Pelaku Bobol Warung Kades Dibekuk

Rabu 13-05-2020,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Tiga remaja berinisial D (16) A (14) dan E (16) warga asal Kecamatan Kabawetan sekarang harus mendekam di rumah tahanan Polsek Kabawetan. Mereka diamankan anggota lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol warung) milik Kepala Desa (Kades) Sido Makmur. Hingga saat ini masing-masing pelaku masih diamankan di Polsek Kabawetan untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman Syahputra, SH, mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan tiga remaja ini terbilang sudah cukup lama yaitu pada Januari 2020 lalu. Berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Pihaknya terus melakukan proses tahapan penyelidikan hingga ketiga pelaku ini berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu dini hari,(13/5).

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Akhirnya ketiga pelaku ini berhasil kita amankan," terang Firman.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, barang yang mereka ambil dalam aksi pencurian tersebut yaitu berupa rokok sebanyak 12 slof, minuman ringann satu lusin, 1 Unit mesin pompa air, dan bola lampu. Semua barang hasil pencurian tersebut tidak dijual, untuk rokok dan minuman ringan untuk dikonsumsi sendiri. "Kalau pengakuan korban, kerugian yang dialaminya lebih kurang sekitar Rp 6,3 Juta," imbuh Firman.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku berinsial D merupakan seorang resedivis. Dimana sebelumnya 2018 lalu pernah ditangkap kasus pencurian dengan pemberatan, sekarang pelaku D kembali diamankan dengan kasus yang sama. Sementara untuk pelaku berinsial A dan E merupakan pelajar yang pentus sekolah. "Masing-masing pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," demikian Firman.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait