IAIN Gelar Ujian Skripsi, Tesis, Disertasi Sistem Online

Jumat 29-05-2020,19:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Musim Corona, IAIN Bengkulu tetap terus maju. Melalui surat edaran Rektor IAIN Bengkulu nomor:1001/In.11/PP.09/04/ 2020, tentang perpanjangan sistem perkuliahan dan kegiatan akademik secara online, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan IAIN Bengkulu. Dalam surat edaran tersebut, dari 10 poin yang wajib ditaati oleh seluruh civitas akademisi IAIN Bengkulu, salah satunya, menggelar ujian komprehensif, seminar proposal/hasil, dan ujian munaqasyah, tetap dilaksanakan dapat dilakukan secara online.

"Tapi sebagian mahasiswa dan kesepatan dosen penguji, maupun dari pihak fakultas ujiannya langsung tatap muka. Tetapi kami tetap mengimbau untuk memberlakukan protokol pencengahan Covid-19, seperti ketentuan yang harus wajib dilaksanakan oleh dosen/mahasiswa, waktu ujian dalam waktu minimal diperlukan, menjaga jarak aman, ruang standar kesehatan, dan menghadirkan Satgas Covid-19 IAIN Bengkulu untuk pemeriksaan," ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik IAIN Bengkulu, Dr. Samsudin, M.Pd pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, masa perkuliahan melalui sistem online juga diperpanjang sampai akhir masa semester genap tahun akademik 2019-2020. Pihaknya juga mengimbau pada dosen pengajar, agar tetap memenuhi jumlah pertemuan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan menjaga mutu, serta tidak memberikan tugas berlebihan, serta menggunakan aplikasi/program perkuliahan yang tidak memberatkan mahasiswa.

"Intinya, jangan membuat mahasiswa terbebani dengan perkuliahan online seperti ini. Terlebih lagi, ditengah pandemi Covid-19," imbaunya.

Untuk kegiatan pengajuan judul, bimbingan proposal/skripsi/disertasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan secara online. Selain itu, pengalihan penelitian untuk skripsi, tesis, dan disertasi dari sistem penelitian lapangan ke sistem penelitian perpustakaan dengan ketentuan sebagai berikut, penelitian sudah/sedang dilakukan dan tidak dapat diselesaikan, karena kesulitan akses dan memperoleh data lapangan, judul/proposal ujian sedang diajukan oleh mahasiswa, ketentuan dan petunjuk teknis lebih lanjut disusun oleh pihak fakultas.

"Untuk kegiatan akademik lain seperti pemagangan, PPL, KKN yang membutuhkan tempat dengan mitra lembaga atau masyarakat, dialihkan menjadi kegiatan akademik online, non lapangan dengan tetap mengacu pada mutu kompetensi dan jumlah SKS, sebagai berikut, pertama, waktu kegiatan dalam masa siaga, atau dalam masa semester genap 2020, kedua, pendaftaran mahasiswa/perserta tetap dilaksanakan secara online, melalui website khusus fakultas masing-masing bersama Puskom. Ketiga, petunjuk teknis bentuk kegiatan PPL/Magang ditentukan oleh fakultas. Keempat, pendaftaran dan petunjuk teknis kegiatan KKN dilakukan oleh LPPM. Kelima, ketentuan disahkan oleh keputusan Rektor IAIN Bengkulu," jelasnya.

Disisi lain, bagi pelaksanan penelitian dan pengabdian dosen tahun 2020 (Litapdimas) diundur pada tahun 2021. Untuk ajuan dan seleksi proposal penelitian/pegabdian dosen untuk tahun 2021 tetap dilaksanakan. Sedangkan untuk pelaksanaan penelitian diundur tahun 2022. "Surat edaran tersebut, mulai berlaku dari tanggal 21 Mei 2020 hingga terbitnya surat edaran yang baru," tutupnya. (ach).

Tags :
Kategori :

Terkait