Lapor ke Walikota, Penerimaan Siswa Baru Tak Boleh Ada Pungutan

Senin 01-06-2020,19:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO   >>>   BENGKULU   >>>   Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan, SE secara tegas mengatakan melalui surat edaran (SE) terkait melarang pihak sekolah memungut uang dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2020-2021 ditengah pandemi Covid-19. SE dikeluarkan tersebut, nomor 422/771/L.D.DIK/2020 tentang petunjuk penerimaan siswa baru di Kota Bengkulu. Surat yang ditandatangani Walikota resmi pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu menyebutkan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat yang susah akibat Covid-19, maka disampaikan kepada PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS dalam penerimaan siswa baru tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sekolah juga dilarang membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam. Apabila dalam hal pelaksanaan penerimaan siswa baru sekolah masih melakukan pungutan, maka wali siswa atau masyarakat dapat melaporkan langsung. Untuk itu Helmi mengimbau pada masyarakat Bengkulu, jika ditemukan masih ada pungutan PSB tersebut, bisa melaporkan langsung kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan di nomor handphone 0811 737 646, atau Wakil Walikota Dedy Wahyudi 0811 737 766, Kepala Dinas Pendidikan Rosmayetti 0812 7158 5996 dan atau Sekretaris Dinas Pendidikan 0813 7934 2020. "Pihak sekolah, juga harus memasang spanduk ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, informasi yang berisikan tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah," kata Helmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Rosmayetti mengatakan, SE tersebut harus dipatuhi bersama oleh seluruh sekolah yang bernaung di Dikbud Kota. "Iya, surat edaran itu agar dipatuhi oleh pihak satuan pendidikan mulai dari TK, PAUD, RA, SD, MI, SMP, MTS. Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan bisa laporkan ke saya (Kadis Dikbud)," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait