RBO, BENGKULU - Tindakan kejahatan kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini korban atas nama Theresia Devi Yanti (24) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Dia tertipu dan merugi hingga Rp 40,5 juta. Hal itu karena uangnya dibawa kabur oleh rekan bisnisnya yang bergerak dibidang jual beli sarang burung walet.
Theresia sebelumnya melakukan kerjasama investasi usaha perkembangan sarang burung walet dengan perjanjian bagi hasil sebesar 10 persen setiap bulannya. Tak tanggung tanggung, perjanjian berlangsung selama 5 tahun. Setelah deal Theresia mengirimkan uang dengan cara transfer kepada pelaku berinisial TR selaku komisaris perusahaan sebesar Rp. 40 juta dan kepada YP selaku direktur utama perusahaan dengan uang sejumlah Rp 30 juta. Sehingga total uang yang disetorkan adalah sejumlah Rp 70 juta. Tetapi setelah dilakukan investasi dan transfer uang, pelaku hanya mengirimkan uang sebagai keuntungan kepada Theresia sebanyak empat kali dengan total Rp 29,5 juta. Setelah itu kedua pelaku tidak lagi mengirimkan uang keuntungan kepada korban dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Merasa ada yang aneh dan ada gelagat penipuan, sehingga Theresia melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa kasus tersebut memang benar telah dilaporkan dan akan dipelajari terlebih dahulu. “Ya, kita akan lihat seperti apa perjanjiannya kemudian akan dipanggil saksi-saksi dan apakah bisa masuk nantinya dalam tindak pidana atau tidak karena kan masih dalam bentuk laporan,” ujar Sudarno. (crv)Bisnis Sarang Walet, Mahasiswi Tertipu Rp 40,5 Juta
Minggu 07-06-2020,20:33 WIB
Editor : radar
Kategori :