KPU Bengkulu Butuh Regulasi Penyelenggaraan Pemilu

Senin 08-06-2020,19:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO   >>>  BENGKULU  >>>   Di tengah wabah pandemic Covid-19, dimana tahapan Pilkada serentak akan kembali dilanjutkan, adapun yang paling dibutuhkan oleh KPU saat ini menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM, yang paling utama itu adalah regulasi.

“Regulasi untuk lanjutan penyelenggaraan Pilkada serentak saat ini masih masuk tahap harmonisasi di KemenkumHAM. Ada dua PKPU yang sedang proses. Pertama, PKPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada. Yang kedua, PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 ini berbeda dengan PKPU-PKPU sebelumnya. Kalau dulu setiap tahapan diatur dalam PKPU tersendiri. Tapi saat ini tidak demikian. Dan yang paling kita butuhkan ditengah wabah pandemic Covid-19 ini untuk kembali melaksanakan tahap lanjutan Pilkada serentak ya regulasi tersebut,” ungkap Irwan Saputra kepada radarbengkuluonline.com Senin (8/6).

Dijelaskan oleh Irwan, jika regulasi tersebut sudah ada, maka baru pihaknya dapat melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada. “Yang pertama regulasi yang dinilai mendesak dibutuhkan untuk melanjutkan tahapan. Yang kedua, regulasi tentang tekhnis pelaksanaan tahapan. Setelah itu tentunya karena kita ditengah wabah pandemic Covid-19, yang kita butuhkan yaitu APD sesuai dengan petunjuk protocol kesehatan ,maka KPU harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan protocol Covid-19 ini terkait kebutuhan alat untuk proteksi diri agar terhindar dari Covid-19 ini,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Irwan, untuk tahap Pilkada serentak lanjutan sendiri itu rencananya kembali akan dimulai pada tanggal 15 Juni. “Dimana kita nanti kalau mengacu pada draftnya itu tanggal 15 Juni mulai pengaktifkan kembali PPK dan PPS,” pungkasnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait