Tanam Ganja Dalam Rumah, Warga Tebat Monok Ditangkap Polisi

Jumat 12-06-2020,12:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO, KEPAHIANG - Pria berinisial BS (34) warga Desa Tebat Monok, sekarang harus mendekam di ruang tahanan Polres Kepahiang. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini yaitu, tiga pot yang berisi lima batang ganja dengan tinggi tanaman kurang lebih 30 Cm. "Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Kepahiang, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.Ik melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu Kadi Karjito didampingi Ipda. Muzakar kepada Radarbengkuluonline Jumat pagi,(12/6). Pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Berangkat dari laporan tersebut anggota Polsek Kepahiang langsung melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga mengamankan pelaku. "Pelaku ditangkap pada Kamis 11 Juni kemarin. Kita Polsek Kepahiang hanya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Untuk penyidikan dilanjutkan Satnarkoba Polres Kepahiang," demikian singkat Kapolsek.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait