Ini Perbedaan Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Bengkulu

Minggu 14-06-2020,20:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs Eri Yulian Hidayat, M.Pd mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 tetap berbasis zonasi. Namun, untuk persyaratan pendaftaran calon siswa, terdapat perbedaan dari jenjang SMA dan SMK.  Maka dari itu, pelaksanaan PPDB harus mematuhi ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

"Untuk PPDB SMA, terbagi dalam tiga jalur zonasi. Dengan rincian, kuota 60 persen dari total peserta didik yang diterima. Selain itu, jalur Afirmasi (masyarakat tidak mampu 15 persen, jalur pindah orangtua 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen. Untuk persyaratan, calon peserta didik baru kelas X (sepuluh), maksimal berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, memiliki surat tanda lulus SMP atau sederajat, ijazah SMP, akta kelahiran dan kartu keluarga minimal berusia 1 tahun," ujar Eri Yulian Hidayat pada RADAR BENGKULU kemarin.

Untuk jenjang SMK, sedikit berbeda dari persyaratan SMA. Usia maksimal 21 tahun, memiliki surat tanda lulus SMP, akta kelahiran, kartu keluarga. Selain itu, calon peserta SMK tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar. Kemudian harus menyertakan surat keterangan tidak buta warna, sertifikat (bagi siswa  berprestasi).

" Sebab, PPDB SMK bersifat bebas zonasi, maka dari itu, bagi siswa yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, diwajibkan membuat surat pindah rayon/rekomendasi dari Dinas Cabdin Kabupaten/Kota serta diketahui bidang pembinaan SMK," terangnya.

Di samping itu, penerimaan PPDB melalui jalur zonasi SMA Negeri, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah tersebut. Penetapan calon peserta didik dalam zona, berdasarkan tempat tinggal yang sudah ditetapkan calon peserta, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB yang dibuktikan dengan KK.

  "Kami mengimbau, setiap sekolah wajib menerima calon peserta didik, berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah di daerah/wilayah tersebut," imbaunya.

Lebih lanjut dikatakan Eri Yulian, bagi sekolah  yang berada di daerah perbatasan Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, ketentuan persentase dan radius zona terdekat, sebagaimana dimaksud dapat diterima dengan mengutamakan terlebih dahulu, siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah tersebut. Setelah itu, baru menerima calon  siswa dari daerah perbatasan, selama daya tampung masih memungkinkan. Untuk jalur Afirmasi, dibuktikan dengan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Wajib membuat surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan berkas, maka diharapkan proses verifikasi data dan lapangan.

"Untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali calon peserta didik, dapat melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Sedangkan kuota jalur perpindahan tugas orangtua/ wali dapat digunakan untuk anak guru. Sementara PPDB melalui jalur Prestasi, dapat menyertakan sertifikat prestasi, baik lembaga, institusi atau organisasi di tingkat provinsi, tingkat nasional dan nternasional," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait