Pemprov Bengkulu Kaji Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa 16-06-2020,19:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBI  >>> BENGKULU  >>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengkaji kebijakan terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hj. Noni Yuliesti saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya Selasa (16/6) tadi , terkait adanya harapan dari DPRD Provinsi Bengkulu supaya pembayaran BPKB digratiskan.

Noni menajelaskan, saat ini pihaknya mengkaji keringanan pajak apa yang akan diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika sudah selesai, akan disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, dirinya mengatakan bahwa nantinya masyarakat jangan terlalu berharap.

"Memang sudah ada usulan dari pihak DPRD terkait keringanan angsuran pajak kendaraan di tengah pandemi seperti ini. Saat ini kita masih mengkaji terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut bersama Dirlantas dan Jasaraharja. Jika nanti sudah final apa saja keringanan yang akan kita berikan, maka akan kita umumkan. Karena saat ini tengah dikaji bersama," ujar Noni.

Sebelumnya anggota Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos, M.Si meminta Pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya untuk para pelaku moda transportasi di tengah pandemi Covid-19. Zainal meminta Pemprov Bengkulu untuk memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah ke bawah seperti, ojol (Ojek Online), angkot, travel atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

"Karena melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi Covid-19. Sehingga, jangan sampai masyarakat semakin terbebani. Usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat saat ini," pungkas Noni. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait