Kuasa Hukum Pemprov Konsultasi ke Polda Terkait Pemberitaan

Senin 22-06-2020,20:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENGKULU - Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mendatangi Polda Bengkulu. Senin (22/6) ini kedatangannya untuk berkoordinasi dan mengumpulkan bukti untuk ditindak secara hukum. Temuan berupa pemberitaan dari salah satu media online yang dirasa merugikan Gubernur dan Pemprov Bengkulu sudah disampaikan ke petugas.

"Ya, bisa saja kita akan melaporkan, jika buktinya sudah ada dan ini kami lagi mengumpulkan bukti. Pertama akan kita laporkan yakni media yang membuat berita, kedua adalah orang yang menyebarkan atau bahkan bisa kita laporkan salah satu anggota dewan Provinsi Bengkulu karena namanya di catut dalam pemberitaan," ujar Tarmizi Gumay salah satu tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu, (22/6).

Lanjutnya, isi pemberitaan media online telah dikonfrontir dengan anggota dewan prov yang menjadi narasumber beriti. Hal yang mengejutkan adalah anggota dewan tersebut ternyata membantah isi yang ada didalam berita media online itu. Bahwa Dia membantah telah mengatakan Gubernur tidak becus dalam menangani pandemi Covid-19.

"Ya terkait dengan pemberitaan ini kita sangat dirugikan, mengatakan kalu Gubernur tidak becus itu seperti apa dasarnya, seharusnya elemen-elemennya juga dilihat. Dan tidak ada klarifikasi ke Pemda saat setelah pemberitaan tersebut diterbitkan," jelasnya. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait