Lagi, Pemkot Bengkulu Dapat WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Rabu 24-06-2020,20:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Sejarah Baru, Pemkot Sabet 2  Penghargaan Dalam Sepekan

RBO >>> BENGKULU >>>  Pemerintah Kota Bengkulu lagi-lagi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun 2019. Ini merupakan penghargaan ke 2 dalam sepekan ini. Sebelumnya Pemkot mendapatkan penghargaan Lomba Inovasi Daerah Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 dari Kementerian Dalam Negeri, Senin lalu.

Penghargaan LHP tersebut diterima oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi dan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Andri Yogama di gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tadi siang, Rabu (24/6) pukul 10.15 WIB. Ini tahun kedua Pemkot Bengkulu menerima WTP setelah di tahun 2019 juga mendapat opini WTP dari BPK.

  Dedy mewakili Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada kesempatan itu merasa bangga bisa mempertahankan WTP. “Alhamdulillah, hari ini kerja keras semua pihak mulai dari Walikota, Wawali, Sekda, seluruh OPD sehingga Kota Bengkulu meraih WTP lagi. Ini prestasi yang membanggakan dan patut kita syukuri. Apalagi Kota Bengkulu juga menerima penghargaan dari Kemendagri terkait lomba video inovasi daerah,” ujar Dedy.

Mengenai beberapa catatan dari BPK, kata Dedy pihaknya (Pemkot Bengkulu) segera menindaklanjutinya. “WTP ini menjadi pelengkap kebahagiaan kita. Terkait ada beberapa catatan dari BPK In sya Allah segera kita tindaklanjuti dan pasti kita benahi,” kata Dedy.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Andri Yogama menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan maksud untuk mengungkapkan penyimpangan. Tapi kalau pihaknya menemukan, maka akan dilakukan pemeriksaan dan nengungkapkan. Kekurangan pada penyajian pelaporan jelas akan mempengaruhi opini kewajaran.

“BPK RI untuk tahun ini pada Kota Bengkulu memberikan opini WTP. Jadi, Alhamdulillah Pemkot tahun ini masih dapat WTP. Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan. Apa yang dicapai sekarang tetap harus ditingkatkan,” sampai Andri.

Pejabat, kata Andri, wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan maksimal 60 hari terhitung LHP diserahkan. “Pemkot sudah 72 persen lebih menindaklanjuti catatan BPK sebelumnya. Sudah cukup bagus. Tapi, kami berharap ditingkatkan lagi. Minimal 85 persen penyelesaian tindaklanjut dari rekomendasi. Karena tindaklanjut ini berpengaruh kepada opini tahun depan,” demikian Andri. (ae3/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait