RBO, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, menegaskan dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak ada kegiatan kampanye akbar. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020 bersama Partai Politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan awak media pada Kamis,(25/6).
Diungkapkan Komisioner KPU Kepahiang bidang sosialisasi, Supran Efendi, M.Pdi, hingga saat ini KPU terus koordinasi dengan gugus tugas setiap kegiatan. Karena dalam pelaksanaan Pilkada ini tetap harus mengutamakan pencegahan Covid-19. Saat ini berbagai pencegahan sudah dilakukan, KPU sudah melaksanakan rapid tes terhadap PPK se Kabupaten Kepahiang. "Apabila ditemukan petugas yang reaktif mulai dari PPK, PPS dan petugas lainnya, maka tugasnya akan dialihkan," terang Supran. Karena itu, lanjut Supran, sebelum menyerahkan berkas dukungan kepada PPS, KPU menunggu ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) terlebih dahulu. Karena setiap PPS yang melakukan verifikasi faktual harus menggunakan APD. "Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari KPU pusat, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini kita harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Supran. Sambung Supran, masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini berlangsung selam 71 hari. Kampanye dalam situasi normal dengan situasi new normal jauh berbeda. Dalam situasi new normal tidak ada kampanye akbar, kampanye dalam bentuk perlombaan, seperti jalan santai, olahraga, konser musik dan yang bersifat mengumpulkan orang banyak lainnya. "Silahkan kampanye melalui media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya," demikian Supran.(ide)KPU Tegaskan Tidak ada Kampanye Akbar
Kamis 25-06-2020,20:44 WIB
Editor : radar
Kategori :