RBO, BENTENG – Pemkab Benteng bersama DPRD Benteng dan Dinas PUPR Benteng melakukan peninjauan dan pengesahan kepemilikan jalan kabupaten yang dilewati perkebunan sawit PT.BIO oleh Pemkab Benteng.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2015, terkait kepemilikan jalan dari Simpang Beleben, Kecamatan Pondok Kelapa hingga simpang Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji. Sementara itu, Sekda Benteng, Edi Hermansyah,Ph.D menegaskan jalan yang selama ini di manfaatkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT BIO merupakan jalan kabupaten yang berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020. "Jalan kabupaten ini akan kita bangun nanti, makanya kita survei ke lokasi dulu," terang Edi. Dibagian lain, Ketua DPRD Benteng Budi Sudarsono menjelaskan, DPRD Bengkulu Tengah siap bersinergi demi masyarakat dan mendampingi pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah dalam melakukan pembangunan infrastruktur untuk kemajuan daerah. "Terkait perda nomor 15, kita akan terus memantau dan memperbaiki infrastruktur daerah. Sebab yang kita ketahui selama ini, jalan ini diklaim perusahaan bahwa jalan ini milik mereka. Kedepan kita meminta revisi perda nomor 15 tahun 2015 segera dikeluarkan," tegasnya. Sekadar informasi, sebelumnya Pemkab Benteng dan DPRD Benteng juga telah meninjau jalan-jalan milik kabupaten yang lain yang menghubungkan antara desa-desa di kabupaten Benteng. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perbaikan jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai akses perputaran perekonomian. (ags)Jalan Kabupaten Simpang Beleben-Air Napal Disurvei
Jumat 26-06-2020,20:23 WIB
Editor : radar
Kategori :