Rumah Terduga Pemilik 1.360 Butir Samcodin Digerebek Petugas

Selasa 30-06-2020,21:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Satresnarkoba Bengkulu Selatan melakukan penggrebekan rumah (RZ) 21 tahun diduga pemilik 1.360 butir Samcodin di daerah Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Narkoba Bengkulu Selatan, Iptu. Welli Wanto Malau S.IK MH yang disampaikan KBO Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan, AIPDA. Acmad Ghufron mengungkapkan sekitar jam 20.00 WIB malam Senin(29/06) melakukan penggrebakan terkait penjual Samcodin, ternyata pemilik tidak ada di rumah. "Terduga kepemilikan Samcodin(RZ) saat penggrebekan tidak kita temukan, karena sedang melakukan pengantaran barang yang dipesan melalui masagger dengan sistem delivery order," ujar Gufron, Selasa(30/06) di Rungannya.

Saat ini status terduga kepemilikan Samcodin yang ditemukan di belakang rumah yang disimpan dalam sebuah kardus masih dalam pencarian Satuan Resnarkoba Bengkulu Selatan untuk memutus mata rantai peredarannya.

"Kalau nantinya ada inisiatif dan koperatif dari terduga kepemilikan Samcodin sudah disampaikan kepada kedua orang tuanya untuk menyerahkan diri agar prores berjalan lancar, dan mengenai asal obat jenis Samcodin ini, dari hasil penggeledahan kita didapatkan bukti bahwa pembeliannya melalui lapak jual beli secara Online dimana apotiknya terdapat di daerah Madura," tutup dia.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait