Tokoh Pemekaran: "Kalau Pak Gub Mau Selesaikan, Tidak Butuh Waktu Lama"
RBO, SELUMA - Tokoh masyarakat yang juga anggota Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS) Bustan Dali menilai terbitnya Kepmendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma sepihak dan cacat hukum. Menurut tokoh pemekaran, munculnya polemik tapal batas sarat muatan politis. "Ini syarat muatan politis. Kalau pak Gubernur Rohidin mau selesaikan tidak butuh waktu lama," ujar Bustan Dali, Senin (10/9). Menurut Bustan Dali, dengan diterbitkannya Permendagri itu, mengangkangi dan melanggar UU nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. "Sesuai dengan Undang-undang pemekaran, bagian Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya. Titik koordinat sudah ditentukan. Pelanggaran lain, meskipun UU nomor 22 tahun 2009 tentang proposal pemekaran yang lagi jadi acuan, daerah pemekaran dapat dibentuk berdasarkan latar belakang, sejarah, asal usul dan jumlah masyarakat miskin. Saat itu ada 99 desa miskin," sampainya. Bustan menyarankan agar Pemkab Seluma meminta Kementrian Dalam Negeri untuk membatalkan terbitnya Permendagri nomor 9 tahun 2020, lantaran sudah menggangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tenteng sengketa tapal batas yang dimenangkan Kabupaten Seluma pada tahun 2013 lalu. "Seharusnya saat musyawarah kesepakatan batas sebelum terbitnya Permendagri nomor 9 tahun 2020, kedua belah pihak yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma menghadirkan masing-masing dua pimpinan daerah, yakni Bupati dan Ketua DPRD. Bukan dapat diwakilkan dengan Sekda dan wakil bupati," sampainya. Dibagian lain, Kabag Tapem Pemkab Seluma, Dadang Kosasi, SE mengungkapkan, terkait polemik sengketa tapal batas, Pemkab telah berupaya maksimal memperjuangkan agar sejengkal tanahpun tak diambil Kabupaten Bengkulu Selatan. "Kami sudah langsung bertemu dengan kementrian dalam negeri bersama unsur dan anggota DPRD, dan membicarakan dengan biro hukum asisten 1 Pemprov Bengkulu. Pemkab juga akan melakukan identifikasi aset, mencocokkan titik koordinat mana yang masuk Bengkulu Selatan dan mana yang masuk Kabupaten Seluma. "Ada sekitar 114.48 hektar wilayah Kabupaten Seluma yang masuk ke Bengkulu Selatan, itu sudah termasuk 7 desa di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras. (0ne)Kepmendagri Nomor 9 Tahun 2020 Soal Tabat Dinilai Cacat Hukum
Senin 10-08-2020,19:33 WIB
Editor : radar
Kategori :