28 Agustus Belum Kantongi B1 KWK, Paslon Bacabup Terancam Gagal Bertarung RBO, SELUMA - Pertarungan untuk memperebutkan dukungan partai politik pada pemilihan kepala daerah jauh hari sudah dimulai. Bahkan ada beberapa calon kepala daerah yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dan dukungan dari partai politik. Sebab, dukungan dan rekomendasi partai politik pemilik kursi di DPRD adalah salah satu bukti bentuk keseriusan sang bacalon untuk bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini.
Misalnya, Bakal Calon Kepala Daerah (bacalon kada) Suparto - Noviawan Ail yang terus berjuang untuk mendapatkan dukungan kursi dari partai politik pemilik kursi di DPRD. Hari ini beredar surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem untuk pasangan tersebut. "Kami sedang menjalin komunikasi politik serius dengan beberapa partai politik pemilik kursi di DPRD Seluma," kata Juru bicara pasangan Bakal Calon Bupati Suparto dan Bakal Calon Wakil Bupati Seluma, Noviawan Ail (Tamtam Ail), Welly Kasisdi kepada jurnalis, Rabu (12/8). Dijelaskan Welly setidaknya saat ini sedang membangun komunikasi intens dengan beberapa partai politik diantaranya dengan Partai Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra dan PPP. "Sejauh ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan," kata dia. Terkait dengan beredarnya surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem kepada pasangan Drs. Suparto, M.Si dan Noviawan Ail, SE, Welly secara diplomatis mengatakan saat ini sedang menjalin komunikasi intens dengan beberapa partai pemiliki kursi di DPRD Seluma. "Kita sedang menjalin komunikasi serius dan pada saatnya nanti akan disampaikan ke publik terkait dengan dukungan partai politik," singkat Welly diplomatis. Sementara itu, KPU memberikan limit waktu hingga tanggal 6 September 2020 pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati untuk menyerahkan berkas B1 KWK sebagai syarat pendaftaran. Jika hingga tanggal 28 Agustus, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati belum mengantongi B1 KWK sebagai bentuk resmi pengusungan maka terancam gagal bertarung. "Jika hingga tanggal 28 Agustus pasangan bakal calon belum kantongi B1 KWK maka alamat gagal mencalon sebab tidak akan tekejar lagi hingga limit waktu tersebut," ujar Anggota KPU Seluma, Nazirwan SE menilai, Rabu (12/8). Dikatakan Nazirwan, Penerimaan berkas B1 KWK serta syarat pencalonan paling lambat diterima pada tanggal 6 September mendatang. "B1 KWK paling lambat tanggal 6 September pukul 00. 00 WIB," kata dia. Sementara itu, sejumlah bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Seluma saat ini sudah jor-joran mengklaim dukungan partai pengusung, dan mengantongi surat rekomendasi dari partai politik. Dibagian lain, Ketua DPC PPP Seluma, Nizon Laili mengatakan partai PPP sebagai partai pengunci yang memiliki 2 kursi di DPRD Seluma baru akan mengumumkan pasangan calon yang akan diusung pada sekitar 15 Agustus mendatang. "Itu baru rekom, sekitar 15 sampai 17 Agustus baru akan di keluarkan," singkat Nizon. (hcr/0ne)Komunikasi Politik Suparto – Noviawan dengan Beberapa Partai Besar Mulai Menggembirakan
Rabu 12-08-2020,21:03 WIB
Editor : radar
Kategori :