Dua Napi Ngaku Polisi, Tipu Wanita Hampir Rp 1 Miliar

Kamis 20-08-2020,20:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Korban Terhipnotis

RBO, BENGKULU-Pengakuan seorang wanita yang menjadi korban penipuan, inisial MD (46) warga Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku saat berkomunikasi dirinya dengan pelaku seperti terhipnotis oleh dua tersangka, SP dan HR yang merupakan narapidana (Napi) Klas IIA Curup Rejang Lebong.

Korban yang berprofesi sebagai pengusaha property di kotanya tersebut, saat ditemui di Polda Bengkulu, mengakui saat komunikasi via telepon dan aplikasi WhatsApp (WA) dirinya seolah-olah terhipnotis oleh pelaku. Hingga akhirnya, dia pun rela ketika dimintai uang oleh pelaku yang totalnya mencapai Rp 994 juta dengan cara transfer secara bertahap ke rekening tersangka.

“Ya, komunikasi dengan tersangka sudah lama, sejak bulan Mei 2020 lalu,” ujar MD bersama keluarganya di Mapolda Bengkulu, Rabu (19/8).

Lanjut disampaikannya, pada saat komunikasi sambungan telepon tersebut dirinya kerap seperti tak sadar, sehingga menuruti apa saja keinginan dari tersangka. Hingga pada akhirnya dia pun sadar dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda NTB pada 15 Juli 2020.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata kedua tersangka ini berada di dalam Lapas Curup. Saat ini, kedua Napi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sampai saat ini kita masih terus melakukan perkembangkan kasus ini hingga sampai tuntas,” tegas Kasubdit Siber Polda NTB Kompol. Yusup Tauziri. Kronologis kejadian tersebut diketahui setelah diungkap Subdit Siber Polda NTB bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit Siber Polda NTB Kompol. Yusup Tauziri mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat adanya laporan korban MD ke Polda NTB yang mengaku telah ditipu oleh SP dan HR. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri dengan menawarkan kerja sama bisnis ternak ayam.

Tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total yang telah dikirim sebanyak hampir Rp 1 miliar atau totalnya Rp 994 juta. “Ya, jadi uang tersebut ditranver secara bertahap-tahap oleh korban kepada pelaku,” ujar Yusup Tauziri, Rabu (19/8).

Lanjut disampaikannya, sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan kedua Napi tersebut sebagai tersangka dalam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, juga bakal dijerat undang-undang ITE dan juga tentang pemalsuan data karena tersangka mengaku sebagai anggota Polri.(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait