RBO, KEPAHIANG - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Edi Sunandar dan Ice Rakizah, datangi Bawaslu Kepahiang dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak). Bersama kuasa hukumnya Dr.Novran Harisa SH, M.Hum, CM, Bapaslon ini menuntut agar KPU Kepahiang membatalkan keputusan Pleno akhir hasil Verfak yang berlangsung tanggal (21/8) kemarin. Ada 9 bukti dugaan pelanggaran yang kemarin diserahkan pihaknya ke Bawaslu Kepahiang.
Pihak Edi-Ice menemukan adanya dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tahapan yang dilakukan KPU Kepahiang selama proses Verfak berlangsung. Dikatakan Novran salah satu bukti waktu Verfak yang molor selama 2 hari, bukti Sekretariat PPS yang tidak ada orangnya. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu beberapa waktu lalu, kami sampaikan dan mendaftarkan gugatan kami terhadap KPU Kepahiang. Kalau bukti cukup banyak, tetapi sulit untuk merincikannya, tetapi secara garis besar ada 9 alat bukti," jelas Novran. Terkait laporan ini Novran juga menjelaskan, tuntutan ini yang diharapkan ada 2 poin, meminta KPU membatalkan seluruhnya keputusan KPU terkait hasil Verfak, dan meminta KPU agar menerima Pasangan Edi - Ice ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. Maka dengan itu Novran menyampaiakan kepada pihak Bawaslu agar bekerja proporsional menyelesaikan perkara ini. "Kami minta Bawaslu untuk profesional dalam menangani perkara ini, sehingga dapat mengabulkan apa yang menjadi tututan kami," terang Novran. Tidak hanya itu, kuasa hukum Edi - Ice mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya juga akan mempelajari dan menyiapkan berkas untuk melaporkan KPU Kepahiang kepada Gakkumdu dan DKPP. Ketika dikonfirmasi ke komisioner KPU terkait soal laporan Pasangan Edi - Ice, Supran mengatakan tidak apa - apa memang itu yang elegan, silahkan untuk mengajukan proses hukum, dan KPU tentunya sudah siap, karena semua prosedural sudah dijalankan sesuai regulasi yang ada. "Justru kita senang berarti mereka menghadapinya sesuai dengan aturan hukum Kita hormati prosesnya" ungkap Supran. (jrb)Bawa 9 Bukti, Edi-Ice Menggugat, KPU Siap
Senin 24-08-2020,21:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Terkini
Senin 23-09-2024,18:27 WIB
Lawan Kotak Kosong, Pasangan ASA Dapatkan Nomor Urut 1
Senin 23-09-2024,15:46 WIB
Ini Dia Hasil Undian KPU Seluma, Teguh Nomor 1, Erjon Nomor 2
Senin 23-09-2024,15:05 WIB
Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB