Kejati Periksa Kabid SDA Dinas PU Provinsi

Jumat 28-08-2020,20:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Tampaknya Kejaksaan Tinggi Bengkulu makin serius menindak lanjuti temuan BPK RI terkait dugaan mutu bangunan pada proyek perkerjaan pengendalian banjir di Kelurahan Pasar Bengkulu. Jumat (28/8) kemarin tim penyidik memeriksa Kabid SDA Dinas PU Pemda Provinsi Bengkulu, Halizon Nazardi. Yang bersangkutan memasuki ruangan penyidik pidsus selama kurang lebih dua jam. Hanya saja saat diwawancarai, dirinya enggan berkomentar banyak walaupun dari informasi yang ada bersangkutan sudah menjalani pemanggilan yang kedua.

Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019, terhadap pembangunan proyek penahan banjir yang berada di kawasan Pasar Bengkulu. Ditemukan kerugian keuangan negara Rp 537 juta dari nilai total proyek sebesar Rp 6,9 miliar tahun 2019.

“Ya memenuhi panggilan, hanya untuk berkoordinasi,” singkatnya kepada awak media.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu hingga kini telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Antara lain Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawasan. Ke depan tim penyidik selanjutnya akan memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan, Pemeriksaan masih tetap berjalan. Ada 4 orang yang sudah dipanggil terkait adanya temuan tersebut.

"Benar, tim masih berkerja saat ini sudah ada 4 orang yang dipanggil tadi ada Kabid SDA nya. Kalau untuk lebih lanjut nanti kita tunggu dari tim penyidik pidsus dahulu," sampainya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait