RBO, KEPAHIANG - Menjelang masa pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Kepahiang yang di jadwalkan KPU tanggal 4 - 6 September mendatang. KPU Kepahiang mensyaratkan balon yang akan mendaftar untuk melakukan uji swab terbebas virus corona (covid - 19). Hasil tes swab merupakan pengantar sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kepahiang Desember nanti.
Disampaikan ketua KPU Mirzan Pranoto bahwa tes swab merupakan pengantar balon untuk dilakukan tes kesehatan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sehubungan dengan itu tes swab bebas virus corona akan dijadwalkan tanggal 4 - 11 September. Tentang teknis pelaksanaan uji swab yang diminta KPU dilaksanakan di RS M Yunus Bengkulu. Oleh karena itu KPU mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya bapaslon untuk melakukan tes swab terlebih dahulu. Ia menambahkan, Paslon dilarang membawa banyak masyarakat saat mendaftar ke KPU. Hal ini guna menghindari terjadinya kerumunan. "Maka dengan itu kepada bapaslon untuk melakukan uji swab sesegera mungkin. Sebelum melakukan pendaftaran, mengingat nanti hasil tes swab sudah dinyatakan negatif maka balon tentunya akan bisa di akukan pada tahap tes kesehatan " terang Mirzan Ketika kemungkinan yang terjadi hasilnya positif maka bapaslon akan dilakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai dinyatakan sembuh. Hal senada juga disampaikan komisioner KPU Ikrok mengenai uji swab balon kada. Dikatakan Ikrok tes swab bukan syarat balon untuk mendaftar. Tetapi dijelaskan Ikrok bahwa sesuai standar opersional Prosedur (SOP) rumah sakit tidak mau memeriksa balon yang akan di tes kesehatannya sebelum hasil tes swab virus corona ini dinyatakan negatif. Itu sesuai dengan SOP rumah sakit, tetapi dikatakan Ikrok belulang kali hanya sekedar syarat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit nanti bukan syarat mendaftar balon kada. Kalau seandainya balon tersebut ternyata positif hasil swabnya, maka nanti KPU tetap akan menerima berkas berkas pencalonan yang lain, tetapi belum dilanjutkan tes kesehatan. " Tes swab bukan syarat pendaftaran balon tetapi pengantar untuk dilakukan tes kesehatan, kalau hasil swab dinyatakan positif maka kepada balon harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, begitu sebaliknya kalau swab dinyatakan negatif maka masuk pada tahap pemeriksaan kesehatan," tutup Ikrok. (jrb)Bapaslon Disarankan Segera Tes Swab Covid 19
Minggu 30-08-2020,20:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Terkini
Senin 23-09-2024,15:46 WIB
Ini Dia Hasil Undian KPU Seluma, Teguh Nomor 1, Erjon Nomor 2
Senin 23-09-2024,15:05 WIB
Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB