Pemutusan Penyebaran Covid Perlu Tindakan Tegas

Senin 31-08-2020,18:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kesehatan sudah berusaha secara optimal dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun hal ini belum sesuai dengan harapan. Hal ini terhambat dikarena masih ada masyarakat Kota Bengkulu lalai. Seperti menggunakan masker dan berkerumun tanpa jarak aman.

Untuk itu, dengan akan diberlakukannnya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 mulai 01 Setember 2020 (hari ini). Hal tersebut bertujuan menindak para pelanggar berupa sanksi administrasi sampai dengan sosial. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota, Susilawati kepada radarbengkuluonline.com saat dihubungi di ruang kerjanya tadi siang .

"Perwal ini akan diterapkan awal bulan September 2020 . Adapun sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat dan partisipannya adalah Forkopinda, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Upaya Dinas Kesehatan dalam melakukan Test Swab kepada masyarakat sesuai anjuran, yakni satu persen terhadap jumlah penduduk Kota Bengkulu hanya tinggal 200 sample saja dan hal ini akan tercapai sesegera mungkin. Sehingga dapat memetakan mana yang sudah terjangkit dan belum, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, "beber Kadinkes.

Dengan adanya vaksin Covid-19 nantinya, lanjutnya, Bengkulu sangat membutuhkan. Adapun jumlahnya sesuai dengan harapan sebanyak jumlah penduduk Kota Bengkulu, sehingga masyarakat Kota dapat terjamin akan terjangkit Covid-19.  Kota Bengkulu melalui Dinas Kesehatannnya sudah mendapat Piagam Penghargaan dari Gubermur Bengkulu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Ae-4)

Tags :
Kategori :

Terkait