RBO, ARGA MAKMUR - Setelah sebelumnya pihak Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu menerima laporan dari Kepala Desa Tebat Pacur, Janung Asmadi yang dalam laporannya mengaku telah ditipu sebesar Rp 50 juta oleh salah seorang oknum LSM beberapa waktu lalu.
Akhirnya pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara menahan dan menetapkan oknum LSM berinisial SH sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dengan menjanjikan dapat menyelesaikan kasus korupsi tersangka Kades Tebat Pacur, Janung Asmadi. Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik membenarkan oknum LSM berinisial SH tersebut saat ini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit Pidum. "Benar, tadi kita tahan, SH saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” singkat Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik. (bri)Oknum LSM Di Tahan Polisi
Selasa 01-09-2020,20:50 WIB
Editor : radar
Kategori :