Perbup Protokol Kesehatan Mukomuko Ringankan  Pengusaha dan Pengelola

Jumat 11-09-2020,18:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perbup ini juga sudah diteken Sekda, Drs. H. Marjohan tanda sudah diundangkan dan siap terapkan.

Sebelum Bupati Mukomuko menerbitkan Perbup tersebut, lebih dulu Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Secara umum, isi Pebup dan Pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini tidak jauh berbeda. Akan tetapi, dalam Perbup Mukomuko ada sanksi yang lebih ringan dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Pergub Bengkulu.

Merujuk pada Perbup Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19, pasal 11 ayat (3) butir (b) bagi setiap pimpinan/penanggungjawab badan usaha/pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 300.000.

Sementara, dalam Pergub Nomor 22 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi bagi setiap pimpinan/penanggungjawab badan usaha/pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Akan tetapi, untuk sanksi denda administratif bagi pelanggar individu atau perorangan, antara Perbup dan Pergub menetapkan besaran yang sama. Yakni Rp 100.000.

 Sanksi Sosial di Pergub Lebih Rinci

Selain denda administratif sebagaimana tersebut di atas, bagi pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain. Sanksi lain yang dimaksud, antara Pergub dan Perbup ini juga tidak jauh berbeda. Yaitu teguran lisan dan tulisan, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Akan tetapi, untuk sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, yang tertuang dalam Pergub justru lebih rinci. Yakni berbunyi "membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi dan masker 1 jam". Sementara yang tertuang dalam Pebup Mukomuko hanya berbunyi "membersihkan sarana fasilitas umum".

Ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/9), Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda., SH. menegaskan, Perbup itu diterbitkan bukan maksud menakut-nakuti masyarakat. Akan tetapi, lebih kepada mengajak masyarakat untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Kata Bupati, keselamatan warga negara dari ancaman virus Corona menjadi tanggungjawab Negara. Termasuk Pemerintah Daerah. Punishment yang dituangkan dalam Perbup adalah bentuk ajakan terwujud kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi selamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

"Intinya itu. Selama belum ditemukan vaksin Covid-19, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Saat ini, itulah bentuk pencegahan penularan Covid yang paling ampuh dengan tidak membatasi aktivitas masyarakat. Selanjutnya, Perbup ini akan terus kita sosialisasikan," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait