Pengelolaan Pantai Panjang Menunggu Keputusan BPN

Jumat 11-09-2020,20:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan MT mengatakan, hingga saat ini status pengelolaan Pantai Panjang masih diproses bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh sebab itu, direncanakan kembali Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan pembahasan kembali terkait status aset tersebut.

"Untuk Pantai Panjang memang kemarin sudah dilakukan fasilitasi oleh KPK dan tim Kejaksaan. Yang mana nanti akan ditindak lanjuti oleh Dinas Pariwisata dengan kegiatan wisata. Kalau masalah status lahan yang sebelumnya TWA sudah selesai itu dari keputusan menteri," ujarnya kemarin. Sorjum menambahkan, pihaknya masih menunggu rapat pembahasan kesepatakan bersama antara Gubernur dengan Walikota setempat. Nantinya keputusan status pengelolaan tersebut akan ditunjuk dari Kementerian ATR BPN. "Kita menunggu kesepakatan Pemda Provinsi dan Pemda Kota Bengkulu masing -masing pembagian tugasnya dalam status Hak Pengelolaannya. Sebelumnya menjadi TWA, setelah itu dari kementerian sudah menurunkan Hak Pengelolaan dari Pemda Provinsi Bengkulu. Kalau status pemilikan ini, maka harus ada keputusan dari pihak ATR BPN. Tergantung nanti siapa yang akan ditunjuk sesuai kesepakatan yang ada," tambahnya.

Sedangkan terkait fungsi lahan yang sempat ditempati oleh pemukiman masyarakat berada di Lapangan Golf, pihaknya akan berkordinasi dengan BKSDA. "Beberapa pemukiman seperti pondok kemarin yang sudah dibuka lahan itu wewenang BKSDA setempat. Kita tentu akan berkoordinasi terkait penggunaan fungsi lahan tersebut," sampainya.

Sebelumnya dari data KPK tahun 2019 lalu, di Bengkulu terdapat 346 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 537 bidang. Lima diantaranya bermasalah. Yaitu Lapangan Golf, FK-Universitas Bengkulu, Pembibitan di Bentiring, Lapas Anak Modern, dan Pantai Panjang.

Adapun di wilayah Kota Bengkulu terdapat 240 lahan yang belum bersertifikat dari total 400 bidang. Lima diantaranya juga bermasalah. Yaitu Mega Mall, Pasar Minggu, Pasar Pagar Dewa, SDN 62 dan Pantai Panjang. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait