Bawaslu Ingatkan Kandidat Jangan Curi Start Dulu

Minggu 13-09-2020,20:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di delapan kabupaten, khususnya untuk tiga pasang kandidat Bakal Cagub dan Cawagub agar mentaati peraturan yang berlaku. Jangan dulu curi start melakukan kampanye sebelum penetapan calon. “Pemasangan alat peraga kampanye atau alat sosialisasi seperti banner, baliho, spanduk serta yang lainnya itu belum boleh saat ini. Sebab, kandidat sendiri masih belum ditetapkan menjadi calon. Jadi sebaiknya tunggu jadwal resmi. Setelah penetapan calon oleh KPU, baru kandidat melakukan sosialisasi,” ungkap Koordinator Bidang Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar S.Pd M.Pd kepada radarbengkuluonline.com tadi siang (13/9).

Adapun untuk pemasangan alat peraga kampanye itu bisa dilakukan, lanjutnya, ketika masa kampanye telah dilakukan. Sesuai tahapan masa kampanye itu dilakukan pada tanggal 26 September mendatang sampai tanggal 5 Desember. "Penetapan pasangan calon itu tanggal 23 September. Kampanye itu 3 hari setelah penetapan, baru boleh berkampanye. Saat ini pengawasan terhadap alat peraga kampanye seperti baliho terlarang itu sudah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki wilayah. Ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, sebagai pelanggaran administrasi. Atas pelanggaran itu, nanti KPU yang minindaklanjuti kepada balon kada. Atas banyaknya baliho yang bertebaran, kami sudah meminta kepada tim pemenangan serta kandidat bakal calon untuk membongkar semua baliho tersebut. Sehingga nantinya balon kada tersebut tidak mendapatkan laporan pelanggaran. Terlebih kita juga sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan pihak lainnya, terkait banyaknya baliho dipasang belum saatnya tersebut. Koordinasi sudah kita lakukan. Kita minta, silakan copot semua baliho tersebut,” tutup Fatimah Siregar.

Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si menuturkan, saat ini sebaiknya kandidat tidak usah dulu melaksanakan kampanye.

“Kampanye itukan setelah kandidat ditetapkan dia sebagai calon . Kalau sekarang kan belum masa kampanye. Dan juga silakan Satpol PP menertibkan kalau pemasangan APK nya melanggar zona hijau. Tapi kalau untuk wilayah KPU, setelah kandidat ditetapkan sebagai Paslon, maka harus ikuti aturan sesuai jadwal tahapan. Penetapan Paslon tanggal 23, artinya mulai kampanye itu tanggal 26 September, tiga hari setelah penetapan. Kalau sekarang kandidat sudah mulai kampanye, sedangkan mereka belum tentu ditetapkan jadi calon. Jadi, sebaiknya sedikit bersabar hingga resmi ditetapkan sebagai Paslon,” kata Darlinsyah. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait