Ini 3 Alasan Bisa Ganti Pasangan

Minggu 13-09-2020,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Darlinsyah: Kesehatan, MD,  Adanya Keputusan Hukum

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pasangan calon kepala daerah masih boleh diganti hingga 23 September 2010. Baik untuk Calon Gubernur/Cawagub maupun Calon Bupati atau calon Wakil Bupati. Dengan syarat salah satunya, tak lulus kesehatan, meninggal dunia atau ada keputusan hukum.  Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu dilaksanakan 9 Desember. Tercatat 25 Bakal Paslon Kada yang terdaftar. Tiga untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta 22 Bakal Paslon Kada kabupaten.

“Kita baru saja selesai tahap pemeriksaan kesehatan. Kemudian jika selama Verifikasi Faktual ini nanti, sebelum penetapan tanggal 23 September ada kandidat yang ingin mengganti pasangannya, maka sesuai regulasi itu alasannya ada tiga. Pertama terkait syarat kesehatan calon, kedua jika salah satu meninggal dunia. Ketiga adanya keputusan hukum yang sifatnya final dan mengikat,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si kepada radarbengkuluonline.com  Minggu (13/9).

Dijelaskan oleh Darlin, sejauh ini, untuk tiga kandidat Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil pemeriksaan kesehatan. Artinya, mereka sudah dinyatakan lulus tes kesehatan. Sehingga untuk alasan pergantian pasangan mengenai kesehatan sudah tidak bisa lagi. Kecuali saat pemeriksaan kesehatan salah satu kandidat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan untuk alasan kedua yaitu jika Meninggal Dunia (MD).

“Jika salah satu ada yang meninggal dunia, maka bisa dilakukan pergantian pasangan tersebut. Alasan ketiga adanya putusan hukum tetap yang sifatnya final, mengikat dan inkrah. Selain dari tiga alasan tersebut tidak bisa dilakukan pergantian pasangan bakal calon kepala daerah,” jelasnya.

Dan sesuai instruksi dari KPU pusat, lanjut mantan Ketua KPU Kota Bengkulu tersebut, pihaknya diminta melaksanakan Pilkada di Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Instruksi KPU RI, kita wajib melaksanakan Pilkada sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Sejauh ini, kami belum bisa memastikan apakah tiga kandidat Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan ditetapkan menjadi calon atau tidak. Setelah penetapan tanggal 23 September itu nanti akan ketahuan MS atau TMS nya. Dan jika nanti terjadi gugatan, itu akan masuk ranahnya sengketa pencalonan yang TMS itu ranahnya Bawaslu,” tutup Darlin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait