Tiga Bapaslon Pilgub Perbaikan Syarat Administrasi

Senin 14-09-2020,16:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Irwan Saputra : Sampai Tanggal 16 September

RBO, BENGKULU – Dari hasil penelitian administrasi, kelengkapan dan keabsahan syarat bakal calon Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu. Pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu mengungkapkan tiga kandidat bakal Paslon yang terdaftar saat ini semuanya mendapat catatan dan perlu dilakukan perbaikan untuk syarat administrasi calon, “Dari hasil penelitian administrasi, kelengkapan dan keabsahan bakal calon. Sudah kita serahkan tanggal 13 September kemarin. Dan mulai tanggal 14, 15 dan 16 itu adalah masa perbaikan untuk catatan-catatan yang kami sampaikan di dokumen tersebut. tiga kandidat itu seluruhnya ada catatan seperti untuk pengisian riwayat hidup di form model BB 2 KWK,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM pada radarbengkuluonline.com, Senin (14/9).

Diantara riwayat BB 2 KWK itu, lanjut Irwan harus sinkron antara riwayat pendidikan dan penulisan dokumen yang tertera di BB 2 KWK dengan dokumen yang dilampirkan, “Ketika tidak sinkron, maka kita meminta klarifikasi pada bakal calon mereka akan menggunakan sesuai yang di BB dua atau yang dilampirkan. Misalnya mereka dalam BB dua tidak menyebutkan gelar, tetapi di dokumen mereka melampirkan ijazahnya mulai dari S 1. S2 dan S 3 nya. Maka kita harus mendapatkan klarifikasi dulu apakah benar-benar tidak ingin menggunakan gelarnya, atau tidak . kalau tidak perlu menampilkan gelarnya maka tidak perlu melampirkan ijazahnya. Kalau mereka melampirkan ijazahnya artinya ada indikasi kandidat mau menggunakan gelarnya. Kemudian terkait legalisasi, proses legalisasi dokumen harus sesuai peraturan yang berlaku. Proses legalisasi dokumen yang dilegalisir oleh pejabat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, kita minta disesuaikan. Hanya terkait penyesuaian dokumen. Dan untuk perbaikan itu kita tunggu sampai tanggal 16 September,” kata Irwan.

Adapun dari LO Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron. Jejen Sukrillah menyampaikan memang ada beberapa catatan hasil penelitian administrasi KPU untuk syarat calon yang perlu mereka perbaiki, “Seperti Model BB 1 KWK dan Model BB 2 KWK , kita ada yang lupa menulis tanggalnya dan itu segera kita perbaiki,” kata Jejen yang merupakan Bendahara DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu tersebut.

Dan dari LO Helmi-Muslihan, Heru Desperiansyah juga menyatakan bahwa sedikit catatan yang perlu mereka lakukan perbaikan terkait model BB 2 KWK itu salah satunya terkait penggunaan gelar, “Jadi kita perbaiki, untuk Helmi-Muslihan tidak perlu menampilkan gelar S1 dan S2 nya. Cukup Helmi Hasan serta Muslihan DS,” kata Heru. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait