Astaga, Masih Ada PNS Terjaring Razia Masker?

Selasa 15-09-2020,21:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG - Satpol PP Kabupaten Benteng mengharapkan razia masker yang dilakukan secara intensif makin menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah penularan COVID-19.

"Dengan razia yang kami lakukan dengan gencar hari ini dan sebelumnya diharapkan semakin menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Satpol PP Benteng Gunawan R, kemarin (15/9) saat menggelar razia masker di Jalan Raya Bengkulu-Curup KM 10 Nakau atau di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Benteng.

Operasi protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Benteng kemarin didukung personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri itu, dengan lokasi berbagai tempat keramaian, fasilitas publik, dan pusat perbelanjaan. Tercatat, puluhan pengendara terjaring dalam operasi masker tak terkecuali para PNS dilingkungan Pemkab Benteng.

Ia menjelaskan tentang pentingnya upaya bersama menanamkan kesadaran bahwa penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebutuhan setiap individu agar tidak tertular dan menularkan COVID-19 kepada orang lain.

Ditambahkan, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Pergub Bengkulu nomor 22 Tahun 2020 serta diperkuat dengan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang antara lain menjadi landasan Satpol PP menggelar razia masker tersebut.

Hingga saat ini, katanya, operasi masih dalam tahapan nonyustisi yang artinya belum ada pemberian sanksi.

"Kita berharap sanksi teguran yang diberikan kepada para pelanggar aturan itu efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat luas. Warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, didatangi petugas," jelasnya.

Ditambahkan, saat razia pihaknya memberikan penjelasan tentang aturan baru mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Sanksi bersifat teguran," ucapnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan.

"Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis, lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara," pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait