RBO, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah pasti maju dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Oleh karena itu diwajibkan cuti mulai tanggal 26 September. Selama cuti semua fasilitas negara tidak dipakai, selain itu tugas yang menggantikan akan diserahkan ke Plt Gubernur yakni Wakil Gubernur saat ini.
"Sudah ada surat kita sampaikan, mulai tanggal 26 September. Memang kita nanti tidak lagi memakai tanggungan negara lagi," ujarnya ke radarbengkuluonline.com, kemarin Rabu (23/9). Lanjut Rohidin, untuk fasilitas negara tidak dipakai. Nantinya izin prosedur cuti ini akan diserahkan ke Kemendagri agar dapat ditindak lanjuti. "Untuk mobnas tidak kita pakai akan disimpan ke gudang, kalau rumah saya kembali ke rumah pribadi. Tugas saya itu akan diserahkan ke Wakil Gubernur," sampainya. Terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang keras kepala daerah, baik gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya untuk ikut kampanye dalam proses pemilihaan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Baik kampanye pemilihaan presiden (Pilpres) maupun kampanye pemilihan lagislatif (Pileg). Melalui telepon Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menegaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018, jika kepala daerah ingin ikut kempanye maka wajib izin cuti. “Kalau tidak cuti, maka sesuai dengan aturan dilarang ikut kampanye,” terangnya. Untuk melakukan cuti, juga telah diatur dalam pasal 35, 36 dan pasal 38, kepala daerah juga wajib mencantumkan jadwal waktu serta lokasi kempanye. Batas ikut kampanye juga dibatasi hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu hari kerja. “Cuma bisa satu hari dalam 1 minggu masa kerja,” terangnya. Namun, jika pada masa libur, maka kepala daerah dibebaskan untuk ikut kempanye. Waktu itulah yang bisa dilakukan. Hal ini diberikan agar pada hari kerja, kegiatan kampanye itu tidak menggangu kinerja kepala daerah. “Kalau hari libur, silakan jika ada yang mau ikut kampanye,” tambahnya. Saat pengambilan cuti kampanye, maka kepala daerah yaitu gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan izinya itu kepada Mendagri. Namun berbeda untuk walikota dan wakilnya serta bupati dan wakilnya, hanya meminta izin kepada gubernur. Jika diproses dan diterbitkan izin, maka diperbolehkan untuk ikut kampanye. "Izin cutinya harus tetap dipenuhi,” tutupnya.(Bro)Gub Rohidin Resmi Cuti Mulai 26 September
Rabu 23-09-2020,20:08 WIB
Editor : radar
Kategori :