Gugatan Agusrin-Imron, Senin Terakhir di Bawaslu

Jumat 02-10-2020,20:45 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Suroto: Masih Ada Beberapa Materi Gugatan

RBO, BENGKULU – Masa perbaikan materi gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim Agusrin-Imron (AIR) berakhir di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (5/10). Yaitu hari terakhir menyerahkan berkas ke Bawaslu.

“Terkait masa perbaikan gugatan itu paling lama tiga hari kerja. Karena mereka masukkan tanggal 30 September, maka artinya tiga hari tersebut yaitu tanggal 1, 2 dan hari Senin tanggal 5 Oktober paling lama menyerahkan kembali syarat perbaikan materi gugatan itu. Sebab yang dihitung adalah tiga hari kerja. Jadi karena Sabtu dan Minggu itu bukan hari Kerja, maka Senin terakhir kita tunggu mereka menyerahkan perbaikan tersebut,” ungkap anggota divisi penyelesaian sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH saat diwawancarai wartawan radarbengkuluonline.com, usai salat Jumat di Mesjid Raya Baitul Izzah, kemarin (2/10).

Dijelaskan Edi, untuk perbaikan itu nanti, jika mereka ada penambahan materi gugatan, masih diperbolehkan. “Kalau mereka nanti ada tambahan materi gugatan gak apa, karena memang gugatan tersebut belum teregister. Lain halnya jika gugatan tersebut sudah masuk teregister maka tidak bisa lagi diubah materi gugatannya. Dan jika sampai hari Senin mereka tidak juga menyampaikan perbaikan materi gugatan maka kami tidak bisa menindaklanjuti kedepannya. Untuk itu, kita tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya dari LO tim AIR yang juga ikut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Suroto SE, MM dimana satu hari sebelumnya mereka telah berencana untuk mengantarkan hasil perbaikan gugatan ke Bawaslu pada Hari Jumat. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena setelah dilakukan pembahasan kembali oleh tim advokasi hukum AIR, masih ada beberapa penambahan materi gugatan.

“Karena belum selesai, sebab masih ada penambahan beberapa materi gugatan, maka untuk penyerahan hasil perbaikan, kita lakukan hari terakhir yaitu Senin nanti,” kata Suroto. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait