Pemprov Bengkulu Kebut Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT. Bumi Rafflesia Indah

Senin 05-10-2020,20:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Plt. Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah memimpin rapat Ekspose Rencana Pemanfaatan Lahan Eks Hak Guna Usaha PT. Bumi Rafflesia Indah Senin (5/10). Saat itu, dia didampingi Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli beserta unsur terkait.

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan bersama Menteri ATR/ Kepala BPN RI Sofyan A Djalil, di Jakarta terkait pemanfaatan lahan HGU PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI) di desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat beberapa waktu lalu. Menteri pada kesempatan itu juga menekankan bahwa kedepannya HGU - HGU yang terlantar akan diambil oleh negara.

"Sudah kita komunikasikan, pihak menteri pada prinsipnya itu setuju asal memang betul lahan yang sudah kita peroleh itu betul - betul dapat dimanfaatkan. Jangan sampai sudah diberi, tapi tidak dimanfaatkan itu pesan menteri," jelas Plt. Gubernur Dedy Ermansyah.

Ditambahkan Plt. Gubernur, dari total 398 Hektar lahan HGU ada 3 instansi yang akan memanfaatkan lahan HGU PT. Bumi Rafflesia Indah ini. Yakni Provinsi Bengkulu 100Ha untuk pembangunan Bengkulu Internasional Sport Center (BISC), Kabupaten Bengkulu Tengah 148 Ha untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Kreatif, Perkantoran dan Hutan Kota, serta Universitas Bengkulu 150Ha untuk pembangunan Fakultas Pertanian dan Kehutanan.

"Masing - masing dengan program berbeda. Dari Universitas Bengkulu mereka akan membangun pengembangan kampus. Sementara pemerintah Benteng akan membangun gedung - gedung pemerintah dan Pemprov berencana akan membangun pusat sarana dan prasarana olahraga," tambah Plt. Dedy Ermansyah.

Dari hasil rapat ini, Dedy menjelaskan akan dibuat tim yang khusus guna menyatukan masing - masih rencana pembangunan yang kemudian akan dilakukan ekspose ke kementerian terkait.

"Dari hasil rapat ini akan dibuat tim kecil untuk merumuskan apa yang menjadi master plan. Kemudian ketika sudah siap, nanti kita akan ke Kementerian untuk pemaparan, itu tadi kesepakatannya," jelas Dedy.(ae2/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait